slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Duduk Perkara Kasus Ott Kepala Kpp Pajak Banjarmasin Mulyono

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan total tiga orang tersangka mengenai kasus dugaan suap restitusi pajak PT Buana Karya Bhakti (BKB).

Mereka adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin Mulyono; Dian Jaya Demega selaku fiskus nan menjadi personil tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin; dan Venasius Jenarus Genggor namalain Venzo selaku Manajer PT BKB.

Para tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung mulai hari ini hingga 24 Februari 2025 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Rabu, 4 Februari 2026.

"Berdasarkan kecukupan perangkat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi mengenai pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap investigasi dengan menetapkan tiga tersangka," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konvensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (5/2).

Konstruksi kasus

Pada tahun 2024, PT BKB mengusulkan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tahun Pajak 2024 dengan status lebih bayar. Pengajuan dimohonkan kepada KPP Madya Banjarmasin.

Atas permohonan restitusi tersebut, Tim Pemeriksa KPP Madya Banjarmasin melakukan pemeriksaan. Salah satu personil tim adalah Dian Jaya.

"Dari pemeriksaan tersebut ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar," kata Asep.

Selanjutnya, pada November 2025, Mulyono melakukan pertemuan dengan Venzo dan Imam Satoto Yudiono selaku Direktur Utama PT BKB.

Dalam pertemuan lanjutan, Mulyono menyampaikan pada Venzo bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya "uang apresiasi".

Asep menuturkan PT BKB melalui Venzo menyepakati permintaan tersebut dengan besaran Rp1,5 miliar kepada Mulyono sebagai "uang apresiasi", dengan adanya duit "sharing" untuk Venzo.

Pada Desember 2025, KPP Madya Banjarmasin menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) dan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan nilai restitusi nan disetujui sebesar Rp48,3 miliar.

Setelah restitusi dicairkan pada 22 Januari 2026 ke rekening PT BKB, Dian Jaya menghubungi staf Venzo untuk meminta bagian dari "uang apresiasi" nan disepakati. Di mana duit tersebut dicairkan oleh PT BKB dengan menggunakan invoice fiktif.

Kemudian, Venzo langsung menemui Mulyono di sebuah restoran untuk membahas pembagian jatah "uang apresiasi" dan disepakati pembagiannya sebagai berikut:

a. Mulyono sebesar Rp800 juta;

b. Dian Jaya sebesar Rp200 juta;

c. Venzo sebesar Rp500 juta.

"Bahwa kemudian, VNZ [Venzo] berjumpa DJD [Dian Jaya] untuk memberikan duit nan disepakati sebesar Rp200 juta. Namun, VNZ meminta bagian sebesar 10 persen alias Rp20 juta, sehingga DJD menerima bersih sebesar Rp180 juta," ungkap Asep.

"Dari duit tersebut, telah digunakan DJD untuk keperluan pribadi," sambungnya.

Sementara kepada Mulyono, Venzo memberikan duit Rp800 juta nan dibungkus dalam kardus di area parkir salah satu hotel di Banjarmasin.

Kemudian, Mulyono membawa duit tersebut untuk dititipkan kepada orang kepercayaannya di salah satu tempat waralaba miliknya.

"Dari Rp800 juta nan diterima, MLY [Mulyono] kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp300 juta dan Rp500 juta sisanya tetap disimpan oleh orang kepercayaannya," kata Asep.

Terhadap sisa Rp500 juta dari "uang apresiasi" tersebut disimpan oleh Venzo untuk dirinya sendiri.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan info bahwa Sdr. MLY juga diduga menjadi Komisaris di beberapa perusahaan," tutur Asep.

Dalam OTT tersebut, tim KPK menyita peralatan bukti berupa duit tunai dalam corak bentuk senilai Rp1 miliar, nan diamankan dari Mulyono dan Venzo.

Kemudian bukti penggunaan duit Rp300 juta oleh Mulyono untuk DP rumah; Rp180 juta nan sudah digunakan Dian Jaya; dan Rp20 juta nan digunakan Venzo.

"Sehingga total peralatan bukti nan diamankan dari aktivitas ini senilai Rp1,5 miliar," pungkas Asep.

KPK berambisi dari upaya penindakan ini dapat menjadi pemantik bagi Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, untuk melakukan upaya perbaikan sistem sehingga potensi alias akibat korupsi di sektor perpajakan di wilayah lainnya dapat dimitigasi.

Penutupan celah korupsi di sektor perpajakan juga diharapkan bisa mendorong peningkatan tax ratio maupun penerimaan negara secara berkelanjutan.

Tax ratio merupakan parameter krusial dalam menilai keahlian penerimaan pajak suatu negara, termasuk Indonesia, nan sekaligus mencerminkan tingkat kepatuhan dan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

(ryn/isn)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru