Jakarta, CNN Indonesia --
Tim Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons argumen kuasa norma mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas yang menyatakan kliennya hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka saja, bukan surat penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Biro Hukum KPK menilai kuasa norma Yaqut terlihat berupaya mengelak dari proses penegakan norma nan sedang berjalan.
"Bahwa Pemohon terlihat menghindari proses penegakan norma nan dilakukan oleh Termohon dengan menyatakan belum menerima surat penetapan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 90 KUHAP baru. Pemohon mau meniadakan adanya surat perintah nan telah dikeluarkan oleh Termohon sejak 2025 sebagaimana surat perintah nomor 61 tanggal 8 Agustus 2025 nan mendasari awal investigasi nan dilakukan oleh Termohon," kata Biro Hukum KPK saat membacakan duplik dalam sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (4/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biro Hukum KPK menegaskan Yaqut sudah pernah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi alias calon tersangka sebelum akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Permintaan keterangan itu tertuang dalam Berita Acara Permintaan Keterangan tertanggal 7 Agustus 2025 dan 1 September 2025.
"Terkait dalil Pemohon tersebut, Termohon tanggapi bahwa Pemohon telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka nan dituangkan dalam Berita Acara Permintaan Keterangan tanggal 7 Agustus 2025 nan ditandatangani Pemohon dan tanggal 1 September 2025 nan ditandatangani Pemohon," imbuhnya.
Biro Hukum KPK menambahkan pihaknya telah melakukan gelar perkara dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahap penyelidikan dan investigasi nan dituangkan dalam buletin aktivitas ekspose.
Atas seluruh argumen tersebut, Biro Hukum KPK meminta pengadil menolak permohonan Praperadilan Yaqut untuk seluruhnya.
Biro Hukum KPK juga meminta pengadil menyatakan penetapan tersangka terhadap Yaqut adalah sah dan berasas hukum, serta memohon pengadil menyatakan rangkaian investigasi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji adalah sah.
"Menyatakan Termohon berkuasa melakukan investigasi perkara a quo. Menyatakan investigasi oleh Termohon adalah sah dan berasas hukum. Menghukum Pemohon untuk bayar biaya perkara nan timbul akibat permohonannya," katanya.
Yaqut berbareng Staf Khususnya nan berjulukan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan.
Hanya saja, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026.
Dalam proses investigasi berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, instansi pemasok perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak peralatan bukti diduga mengenai perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Berdasarkan kalkulasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.
Angka tersebut keluar beberapa waktu lalu, jauh setelah Yaqut dan Ishfah ditetapkan dan diumumkan sebagai tersangka.
Kerugian negara tersebut menjadi salah satu poin nan dipermasalahkan oleh kuasa norma Yaqut lantaran keluar setelah kliennya ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 8 Januari 2026.
Padahal, menurut kuasa norma Yaqut, Mellisa Anggraini, kerugian negara nan nyata, konkret dan pasti wajib dibuktikan oleh abdi negara penegak norma terlebih dulu sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Karena tanpa adanya kerugian tersebut, tindak pidana korupsi nan dibenarkan tidak bakal ditemui," kata Mellisa saat membacakan replik dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/3).
(ryn/isn)
[Gambas:Video CNN]
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·