Jakarta, CNN Indonesia --
Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Staquf ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan pada hari ini, Kamis (12/3).
Yaqut pun ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan hari ini. Dia ditahan untuk 20 hari pertama mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tersebut. Penahanan dilakukan setelah Yaqut merampungkan pemeriksaan sebagai tersangka sejak siang hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pantauan CNNIndonesia.com di Gedung Merah Putih KPK, Yaqut sudah memakai rompi oranye unik tahanan KPK dengan tangan diborgol. Dia dikawal oleh petugas KPK dan abdi negara kepolisian.
"Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus nan dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah," kata Yaqut sesaat sebelum digiring ke mobil tahanan di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (12/3) malam.
Di laman gedung, personil Barisan Ansor Serbaguna (Banser), sayap paramiliter semi-otonom dari Gerakan Pemuda Ansor, turut mengawal proses pemeriksaan tersebut.
Mereka meyakini Yaqut dikriminalisasi atas kebijakan nan telah dibuatnya.
"KPK zalim, KPK zalim," seru mereka berulang-ulang.
Sebelumnya, Yaqut memenuhi panggilan KPK untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan selaku tersangka pada Kamis siang tadi. Ini merupakan pemeriksaan pertama Yaqut usai permohonan Praperadilannya ditolak oleh hakim.
Pantauan CNNIndonesia.com, Yaqut mendatangi Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.00 WIB. Mengenakan jaket krem dan peci hitam.
Kepada wartawan, dia mengatakan dirinya bakal memberikan keterangan nan dia ketahui.
"Ini kesempatan saya memberikan keterangan," ujar Yaqut kepada wartawan saat tiba di markas KPK siang tadi.
Yaqut dan Staf Khususnya nan berjulukan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya hingga sekarang belum ditahan.
Meski begitu, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026.
Dalam proses investigasi berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, instansi pemasok perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Banyak peralatan bukti diduga mengenai perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
Berdasarkan kalkulasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.
(ryn/kid)
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·