Kupang, CNN Indonesia --
Enam personil Direktorat Reserse Narkoba Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) terseret kasus dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan nan diduga dilakukan Dirresnarkoba Polda NTT nonaktif Kombes Pol ATB.
Enam personil reserse itu tengah diperiksa Bidang Propam Polda NTT dalam kasus dugaan pemerasan terhadap dua tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Enam polisi yang diperiksa Bidpropam Polda NTT tersebut antara lain AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.
Sementara itu Kombes Pol ATB diperiksa Divpropam Mabes Polri.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra dalam keterangannya mengatakan Kombes ATB dan enam personelnya diduga melakukan pemerasan terhadap dua tersangka ialah SF dan JH sebesar Rp. 375 juta.
"Diduga, oknum tersebut (Kombes ATB) berbareng enam personel interogator pembantu (Ditresnarkoba) melakukan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp375 juta," kata Henry melalui keterangan tertulis Sabtu (14/3).
Henry menerangkan enam interogator tersebut berbareng Kombes ATB pun sudah dinonaktifkan dari kedudukan mereka masing-masinh
Terkait pemeriksaan Kombes ATB oleh Divpropam Polri, Henry belum dapat menjelaskan lebih banyak saat dikroscek CNNIndonesia.com pada Minggu (15/3).
Namun Henry belum membeberkan waktu pemeriksaan nan dilakukan terhadap Kombes ATB. Dan juga belum mengetahui hasil pemeriksaan.
"Kalau hasil pemeriksaan juga saya belum tahu pasti, lantaran pemeriksaan di Mabes Polri," ucapnya.
Henry menerangkan untuk enam personil Ditresnarkoba nan ikut terseret kasus berbareng Kombes ATB sedang menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda NTT.
Keenam orang tersebut ialah AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.
Dia menyampaikan dari hasil pemeriksaan nantinya bakal dilakukan gelar perkara unik antara Divisi Propam Polri dan Bidang Propam Polda NTT.
"Gelar perkara untuk menentukan status norma terhadap Kombes ATB dan enam personil lainnya nan diduga terlibat dalam kasus tersebut," ujar Henry.
Dia pun meminta agar masyarakat mendukung penuh proses nan tengah dilakukan Polda NTT untuk membersihkan lembaga dari praktik personil nan mencoreng nama baik Polri.
Sementara itu Kabid Propam Polda NTT, AKBP. Muhammad Andra Wardhana menjelaskan bahwa hingga saat ini pemeriksaan awal telah dilakukan terhadap beberapa personel ialah AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AI, Briptu LBM, dan Bripda JG.
Selain itu, sejumlah peralatan bukti mengenai aliran biaya juga telah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan internal.
Dia menyebut dari hasil pemeriksaan nanti, Polda NTT juga bakal melaksanakan gelar perkara unik berbareng Divpropam Polri untuk menentukan status norma terhadap Kombes ATB dan enam personil lainnya nan diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Apabila terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022, maka nan berkepentingan dapat dikenakan hukuman tegas, termasuk hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
(eli/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·