Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah instansi hingga rumah seorang personil Ombudsman RI pada Senin (9/3) kemarin.
Penggeledahan di dua letak itu disebut mengenai rekomendasi nan dikeluarkan Ombudsman dalam kasus perintangan investigasi dalam korupsi ekspor CPO atas tiga terpidana korporasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
CNNIndonesia.com telah merangkum sejunlah kebenaran mengenai penggeledahan tersebut sebagai berikut
Anggota Ombudsman Yeka
Anang membenarkan bahwa personil Ombudsman nan instansi dan rumahnya digeledah adalah Yeka Hendra Fatika (YH).
Namun, Anang belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Termasuk, soal apa nan dicari interogator Kejagung dalam penggeledahan itu.
"Iya YH," ucap Kapuspenkum Kejagung Anang Suprianto singkat.
Pasal perintangan
Anang menerangkan penggeledahan dilakukan mengenai Pasal 21 tentang perintangan investigasi dan penuntutan perkara migor. Dalam perkara ini, terpidana adalah Marcella Santoso, korporasi Wilmar Group, korporasi Permata Hijau Group, dan korporasi Musim Mas Group.
Kata Anang, penggeledahan ini juga mengenai gugatan perdata nan dilayangkan tiga terpidana korporasi ke PTUN.
"Dia kena pasal 21 kan perintangan investigasi dan penuntutan perkara minyak goreng nan dulu itu, nan onslag itu putusan," ucap Anang.
Fakta sidang
Dalam persidangan pada Agustus 2025 lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat membeberkan kongkalikong pengacara dan pengadil untuk putusan lepas terdakwa korporasi ialah PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Group dan PT Musim Mas Group dalam kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah alias Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya periode Januari-April 2022.
Jaksa mendakwa mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Muhammad Arif Nuryanta menerima suap alias gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40 miliar.
Penerimaan duit diduga suap itu dilakukan Arif bersama-sama dengan pengadil Djuyamto, Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom (dituntut dalam berkas terpisah).
Ketiga nama dimaksud merupakan pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat nan memeriksa dan memutus lepas alias ontslag van alle recht vervolging terdakwa korporasi Permata Hijau Group, Wilmar Group dan Musim Mas Group.
Dalam kongkalikong itu, Ariyanto sempat menyampaikan info adanya gugatan perkara perdata, putusan perkara Tata Usaha Negara dan rekomendasi Ombudsman nan nantinya dapat dijadikan pertimbangan dalam putusan perkara korupsi korporasi migor.
"Atas penyampaian Ariyanto tersebut kemudian terdakwa Muhammad Arif Nuryanta meminta kesungguhan Ariyanto jika mau dibantu, dan dijawab Ariyanto 'Oke satu paket 20 miliar' dan dijawab terdakwa Muhammad Arif Nuryanta 'Gimana mungkin saya membagi dengan majelis, jika 3 juta dolar saya oke' dan dijawab Ariyanto 'Oke saya usahakan tapi tolong dibantu untuk Onslag'," ungkap jaksa.
Bawa 1 boks dari Gedung Ombudsman
Dikutip dari detik.com, penggeledahan itu selesai dilakukan oleh interogator Kejagung sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan pantauan, interogator terlihat keluar dari gedung sembari membawa berkas, tas jinjing berwarna merah hingga satu boks.
Mereka pergi menggunakan empat mobil berwarna hitam. Tak ada komentar nan diberikan usai penggeledahan tersebut.
(fra/dis/fra)
[Gambas:Video CNN]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·