Jakarta, CNN Indonesia --
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan identitas resmi nan wajib dimiliki oleh seluruh penduduk Indonesia nan telah berumur 17 tahun.
KTP dapat digunakan untuk beragam kebutuhan manajemen sehingga perlu dijaga agar kartu tidak terkelupas alias buram. Lalu jika kondisinya rusak, apakah foto KTP bisa diganti alias tidak?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggantian foto diperlukan agar tampilan di KTP sesuai dengan kondisi terkini. Perubahan tersebut misalnya lantaran kecelakaan, sakit, operasi, perubahan signifikan pada wajah, alias jika seseorang mulai mengenakan hijab.
Syarat penggantian foto KTP
Apakah foto KTP bisa diganti alias tidak? Jawabannya adalah bisa. Penggantian foto diperlukan agar tampilan di KTP sesuai dengan perubahan alias kondisi terbaru.
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2015 Pasal 13 mengatur bahwa penggantian foto pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) diperbolehkan dalam beberapa kondisi.
Berikut persyaratan penggantian foto KTP nan perlu diperhatikan.
1. Ada perubahan fisik
Pertama, jika ada perubahan bentuk nan sifatnya menetap dan sangat mempengaruhi gimana seseorang terlihat, seperti akibat kecelakaan parah, operasi besar, penyakit tertentu, alias aspek lainnya.
2. Terdapat perubahan penampilan
Kedua, penggantian foto juga dapat dilakukan jika terjadi perubahan penampilan nan cukup mendasar, contohnya perubahan status berhijab menjadi tidak berhijab alias sebaliknya.
3. KTP rusak
Terakhir, andaikan KTP mengalami kerusakan fisik, foto di dalamnya juga dapat diperbarui melalui proses perekaman ulang saat publikasi KTP nan baru.
Cara mengganti foto KTP
Setelah memahami syaratnya, Anda dapat melakukan langkah-langkah penggantian foto KTP berikut.
1. Datang langsung ke instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
2. Datangi Disdukcapil dengan membawa dokumen-dokumen nan diperlukan berikut:
- KTP lama (yang rusak alias nan hendak diganti)
- Surat kehilangan dari polisi jika KTP Anda hilang
- Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen lain nan relevan, contohnya surat keterangan master jika ada perubahan bentuk permanen
3. Di Disdukcapil, petugas bakal mengambil foto Anda nan baru.
4. Setelah arsip Anda diperiksa, Anda bakal difoto ulang di lokasi.
5. KTP Anda nan baru dengan foto terkini bakal diproses dan diterbitkan oleh Disdukcapil setelah perekaman selesai.
Demikian penjelasan untuk menjawab foto KTP bisa diganti alias tidak. Jawabannya adalah bisa. Foto KTP bisa diganti andaikan terjadi perubahan bentuk alias kondisi KTP rusak.
Jika sesuai dengan persyaratan nan telah ditentukan, penggantian foto KTP dapat dilakukan, caranya dengan mendatangi instansi Disdukcapil untuk mengambil foto terbaru. Semoga membantu.
(gas/juh)
10 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·