Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan keringanan berupa pembebasan seluruh pokok pajak, denda pajak, serta denda tunggakan Jasa Raharja hingga 30 Juni.
Berita Hari Ini
Berita Terbaru
Berita Indonesia
Cerita Horor
Pesona indonesia
Kabar Tempo
Liputan berita
Berita Indonesia Terbaru