Jakarta, CNN Indonesia --
Kebijakan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 31 juta rekening dormant namalain rekening nan tidak aktif bertransaksi menjadi sorotan publik pekan ini.
PPATK sebenarnya sudah mulai melakukan pemblokiran sejak 15 Mei. Namun, publik baru meletakkan perhatian lebih setelah sebagian orang mengalami pemblokiran tanpa pemberitahuan.
Pada Jumat (25/7), PPATK menjelaskan kebijakan itu melalui IG @ppatk_indonesia. Mereka mengatakan pembekuan rekening demi melindungi masyarakat dan sistem keuangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010," kata mereka, Jumat (25/7) lalu.
Melalui unggahan itu, PPATK memastikan duit nan diblokir tetap aman. Masyarakat bisa mengusulkan keberatan melalui tautan bit.ly/FormHensem.
Keberatan disampaikan dengan mengisi blangko daring. Formulir itu bakal dicek oleh bank dan PPATK selama lima hingga 20 hari. Jika tidak ada indikasi kejahatan, rekening bisa diakses kembali.
Pada Selasa (29/7), PPATK mengeluarkan pernyataan resmi tentang pemblokiran rekening dormant. Mereka mengaku menemukan 140 ribu rekening dormant nan tidak aktif lebih dari 10 tahun. Nilai duit dalam rekening itu tembus Rp428,61 miliar.
Langkah pemblokiran pun diambil lantaran rekening dormant menjadi sasaran kejahatan dalam lima tahun terakhir. Rekening dormant digunakan untuk menampung dana-dana hasil tindak pidana tanpa diketahui pemiliknya.
"Dana pada rekening dormant di ambil secara melawan norma baik oleh internal bank maupun pihak lain dan rekening dormant nan tidak diketahui pemiliknya (tidak pernah dilakukah pengkinian info nasabah)," bunyi keterangan PPATK.
Sehari setelahnya, PPATK mengumumkan telah memblokir 31 juta rekening dormant. Total nilai duit dalam rekening-rekening itu mencapai Rp6 triliun.
Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M. Natsir Kongah menyebut sebagian besar rekening nan diblokir telah menganggur lebih dari lima tahun. Namun, dia tidak merinci jumlah ataupun indikasi tindak pidananya.
Pada hari itu juga, Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ke istana. Hari berikutnya, PPATK mengumumkan pemblokiran telah dibuka untuk 28 juta rekening.
Meski begitu, PPATK memberi penjelasan apakah rekening-rekening itu sudah selesai diperiksa. Mereka juga tidak memberi penjelasan tentang 3 juta rekening nan tetap diblokir.
"Intinya langkah nan dilakukan oleh PPATK itu untuk melindungi pengguna agar rekeningnya tidak digunakan untuk tindak pidana," ucap Natsir soal argumen pembukaan kembali rekening nan diblokir.
Sejumlah master ekonomi perbankan mengkritik langkah PPATK memblokir jutaan rekening nganggur. Ekonom senior Indef Didik J. Rachbini menilai PPATK melampaui tugas dan fungsinya sebagai lembaga intelijen keuangan.
Dia mengingatkan PPATK bukan penegak hukum. Tugas dan kegunaan PPATK mencegah TPPU dilakukan melalui kajian nan kemudian direkomendasikan ke penegak hukum.
"Pejabat tidak kompeten seperti ini sebaiknya diberi hukuman tegas, baik peringatan alias diberhentikan, lantaran kelalaian fatal dan menunaikan tugasnya secara tidak profesional," kata Didik melalui keterangan tertulis, Kamis (31/7).
[Gambas:Video CNN]
(dhf/sfr)
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·