Jakarta, CNN Indonesia --
Pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) bakal tetap mendapatkan penghasilan setiap bulan oleh negara sebagai corak penghargaan atas pengabdian mereka. Lantas, penghasilan pensiunan PNS diberikan sampai kapan?
Gaji pensiunan PNS berjuntai pada masa kerja serta pangkat terakhir sebelum pensiun. Gaji pensiunan PNS diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pensiunan PNS digaji sampai kapan?
Pembayaran penghasilan pensiun diberikan secara rutin setiap bulan, seumur hidup penerimanya. Hak tersebut hanya berhujung pada bulan ketika pensiunan meninggal dunia.
Dengan sistem ini, ASN nan telah selesai mengabdi tetap mempunyai agunan penghasilan untuk menjalani masa tua.
Batas usia pensiun alias Batas Usia Pensiun (BUP) sendiri berbeda-beda, berjuntai pada jabatan. Hal ini sudah diatur untuk menyesuaikan dengan fungsi, tanggung jawab, serta skill nan dimiliki oleh PNS. Perbedaan BUP ini juga menjadi salah satu aspek penentu berapa lama pensiunan bakal menerima haknya.
Secara garis besar, ketentuan BUP dapat dibagi menjadi empat kategori:
- 58 Tahun: Berlaku bagi pejabat administrasi, pejabat fungsional mahir pertama, mahir muda, dan kedudukan keterampilan.
- 60 Tahun: Ditetapkan bagi pejabat ketua tinggi dan pejabat fungsional madya, termasuk pembimbing dan jaksa.
- 65 Tahun: Diperuntukkan bagi pejabat fungsional mahir utama, dosen, peneliti, dan perekayasa mahir madya.
- 70 Tahun: Merupakan pemisah pensiun tertinggi, bertindak bagi peneliti utama, perekayasa utama, dan pembimbing besar (profesor).
Dengan pembagian tersebut, jelas terlihat bahwa kedudukan akademik dan penelitian diberikan usia pensiun lebih panjang. Hal ini menimbang bahwa pengalaman, riset, serta dedikasi keilmuan tidak lekas tergantikan oleh usia.
Selain usia pensiun, krusial juga untuk memahami ketentuan kapan pembayaran pensiun berakhir. Pemerintah menetapkan bahwa pembayaran penghasilan pensiun berakhir pada bulan wafatnya penerima.
Aturan ini bertindak sama untuk semua jabatan, tanpa terkecuali. Artinya, selama penerima tetap hidup dan memenuhi syarat, penghasilan pensiun tetap diberikan penuh setiap bulan.
Bagaimana dengan janda/duda pensiunan PNS?
Bagi pensiunan nan telah menikah, kewenangan pensiun tidak disetop begitu saja ketika penerima pensiun meninggal dunia. Pemerintah melalui UU 11 Tahun 1969 Pasal 16 ayat (1) juga mengatur kewenangan nan didapat pasangan sah pensiunan PNS nan meninggal dunia.
"Apabila Pegawai Negeri alias penerima pensiun-pegawai meninggal dunia, maka isteri (istri-istri)-nya untuk pegawai Negeri laki-laki alias suaminya untuk Pegawai Negeri Wanita nan sebelumnya telah terdaftar pada instansi Urusan Pegawai, berkuasa menerima pensiun-janda alias Pensiun-duda," bunyi aturan tersebut.
Pensiun janda/duda ini bakal mendapatkan duit pensiun pokok janda/duda sampai nan berkepentingan meninggal bumi juga. Besaran pensiun nan diterima mengikuti ketentuan persentase dari pensiun pokok nan sebelumnya diterima oleh pensiunan utama.
Besaran pensiun janda/duda sebulan adalah 36% dari dasar pensiun dan tidak boleh kurang dari 75% dari penghasilan pokok terendah.
Dengan demikian, pensiunan PNS tetap memperoleh penghasilan berupa penghasilan pensiun nan diterima seumur hidupnya. Perlindungan juga diberikan kepada pasangan nan ditinggal meninggal dunia. Janda alias dudanya berkuasa mendapatkan pensiun seumur hidup selama tidak menikah lagi.
(asp/fef)
[Gambas:Video CNN]
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·