slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Geger Eks Marinir Tni Al Jadi Tentara Rusia

Sedang Trending 10 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Senin, 12 Mei 2025 07:25 WIB

Video berisi eks marinir Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) nan diduga berasosiasi dengan Rusia viral di media sosial. Ilustrasi. Video berisi eks marinir Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) nan diduga berasosiasi dengan Rusia viral di media sosial. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)

Jakarta, CNN Indonesia --

Video berisi eks marinir Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) nan diduga berasosiasi dengan Rusia viral di media sosial.

Dalam konten nan diunggah akun TikTok @zstorm689, tampak seseorang mengenakan dua seragam berbeda, seragam TNI AL dan seragam militer Rusia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di video itu, laki-laki nan sama terlihat berperan-serta dalam operasi militer berbareng pasukan Rusia, diduga di wilayah bentrok Ukraina.

Video lain dari akun nan sama juga memperlihatkan foto hingga rekaman laki-laki tersebut berbareng pasukan Rusia. Video tersebut disertai quote dan pesan-pesan pribadi dari kreator konten.

TNI AL mengonfirmasi sosok dalam video adalah Sersan Dua (Serda) Satria Arta Kumbara, nan diberhentikan dari dinas militer sejak 2023.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hadi menyebut, Inspektorat Korps Marinir (Itkomar) telah memecat Serda Satria berasas putusan in absentia oleh Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 April 2023.

"Dalam putusan itu, nan berkepentingan telah dipidana penjara selama satu tahun dan terdapat pula tambahan pidana berupa pemecatan," ujar Wira di Jakarta, Sabtu (10/5).

Lebih lanjut, Wira mengatakan, Satria melakukan tindakan desersi, ialah meninggalkan dinas secara tidak sah sejak 13 Juni 2022.

Hari-hari setelah itu, dia tak pernah kembali apalagi saat persidangan.

Pengadilan lampau menjatuhkan balasan tanpa kehadiran terdakwa, sesuai dengan Putusan Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 dan Akta Berkekuatan Hukum Tetap tertanggal 17 April 2023.

(asr/asr)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru