#USTAZTANYADONG
CNN Indonesia
Selasa, 03 Mar 2026 15:00 WIB
Ilustrasi. Asam lambung naik hingga GERD parah boleh membatalkan puasa, asal diganti di kemudian hari. (iStockphoto/Tharakorn)
Jakarta, CNN Indonesia --
Menahan lapar dan haus sejak fajar hingga magrib bukan perkara mudah. Apalagi jika tubuh sedang tidak dalam kondisi prima.
Lantas, kapan sebenarnya seseorang diperbolehkan membatalkan puasa? Bagaimana jika masam lambung naik alias GERD kambuh di tengah hari?
Dalam program Ramadan spesial #UstazTanyaDong, CNNIndonesia.com menghadirkan sesi tanya jawab langsung berbareng Anggota MUI Kota Bandung sekaligus FKUB Kota Bandung, KH. Wahyul Afif Al-Ghafiqi. Ia menjelaskan, Islam adalah kepercayaan nan memberi kemudahan, termasuk dalam perihal ibadah puasa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ustaz Wahyul, seseorang diperbolehkan membatalkan puasa jika berada dalam kondisi darurat alias mempunyai uzur syar'i nan dibenarkan agama.
Beberapa keadaan nan diperbolehkan untuk tidak melanjutkan puasa antara lain:
1. Sakit
Orang nan sakit dan jika berpuasa justru memperparah kondisi kesehatannya, diperbolehkan untuk berbuka. Puasa dapat diganti di hari lain setelah sembuh.
2. Musafir (sedang berjalan jauh)
Seseorang nan melakukan perjalanan jauh untuk urusan kebaikan diperbolehkan tidak berpuasa. Namun, tetap wajib menggantinya di hari lain.
3. Haid dan nifas
Perempuan nan sedang menstruasi alias nifas tidak diperbolehkan berpuasa dan wajib menggantinya setelah Ramadhan.
4. Hilang logika alias gila
Ketika seseorang kehilangan kesadaran alias akalnya, maka gugur tanggungjawab puasanya.
5. Muntah dengan sengaja
Jika muntah dilakukan secara sengaja, maka puasanya batal.
6. Berhubungan badan di siang hari Ramadhan
Ini termasuk pembatal puasa nan berat. Jika dilakukan di bulan Ramadhan, selain batal, pelakunya juga dikenakan hukuman (kaffarat) berupa puasa dua bulan berturut-turut.
Lalu, gimana dengan GERD alias masam lambung naik?
GERD alias penyakit masam lambung sering kali menimbulkan rasa perih di dada, mual, hingga muntah. Kondisi ini bisa sangat mengganggu, apalagi melemahkan tubuh.
Ustaz Wahyul menjelaskan bahwa jika masam lambung naik hingga menyebabkan kondisi sakit nan berat, membahayakan, alias mengganggu secara signifikan, maka orang tersebut diperbolehkan membatalkan puasanya.
Namun, jika keluhannya tetap ringan dan dapat ditahan tanpa membahayakan kesehatan, maka dianjurkan untuk tetap melanjutkan puasa.
"Prinsipnya adalah tidak membahayakan diri sendiri. Jika sakitnya parah dan tidak memungkinkan untuk melanjutkan puasa, maka boleh berbuka dan menggantinya di hari lain," jelasnya.
Artinya, keputusan membatalkan puasa lantaran GERD berjuntai pada tingkat keparahan indikasi nan dirasakan. Jika sudah sampai pada kondisi darurat alias menakut-nakuti kesehatan, Islam memberikan keringanan.
Puasa memang ibadah nan melatih kesabaran dan ketahanan diri. Namun, Islam tidak pernah mengajarkan umatnya untuk menyiksa diri.
Bagi penderita GERD, krusial untuk menjaga pola sahur dan berbuka agar tidak memicu kenaikan masam lambung. Hindari makanan terlalu pedas, asam, berlemak, serta makan dalam porsi berlebihan saat berbuka.
Jika ragu dengan kondisi kesehatan, tak ada salahnya berkonsultasi dengan tenaga medis agar puasa tetap kondusif dan nyaman dijalani.
Punya pertanyaan lain seputar puasa? Selama bulan Ramadan, CNNIndonesia.com menghadirkan program #UstazTanyaDong. Anda bisa langsung mengirimkan pertanyaan melalui akun media sosial CNN Indonesia dan mendapatkan jawaban langsung dari KH. Wahyul Afif Al-Ghafiqi.
Ramadan bukan hanya soal menahan lapar dan haus, tapi juga belajar lebih tenang, bijak, dan penuh pengetahuan dalam menjalani ibadah.
(tis/tis)
[Gambas:Video CNN]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·