slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Gibran Beri Parsel Ke Rismon Usai Ajukan Rj Kasus Ijazah Jokowi

Sedang Trending 2 jam yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Presiden Gibran Rakabuming memberikan parsel lebaran kepada mahir digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar usai berjumpa di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (13/3).

Rismon selaku tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mengenai tudingan piagam tiruan Jokowi, menemui Gibran usai sekarang dirinya berbalik arah dalam kasus ijazah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertemuan digelar sekitar satu jam mulai pukul 10.00 hingga sekitar pukul 11.00 WIB. Usai pertemuan, Rismon mengundang Roy Suryo hingga dr Tifa--sesama tersangka dalam kasus itu--berdiskusi untuk membuktikan keaslian piagam S1 Jokowi di UGM.

"Saya undang Pak Roy Suryo alias nan lainnya, mari kita secara terbuka undang wartawan, saya bakal demonstrasikan metode saya gimana pencahayaan dengan perspektif tertentu bisa menghilangkan warna tertentu nan secara kromatik alias nilai integer dekat dengan warna lain," ujarnya.

Termasuk Rismon, total ada delapan tersangka dalam kasus pencemaran nama baik atas tudingan piagam tiruan Jokowi di Polda Metro Jaya. Lewat kitab Jokowi's White Paper, Rismon pernah mencoba membuktikan secara ilmiah piagam Jokowi adalah palsu.

Namun, dia sekarang mengikuti jejak koleganya sesama tersangka lain dalam kasus tersebut, Eggi Sudjana nan lebih dulu mengusulkan keadilan restoratif dan kasusnya telah dihentikan. Setelah mati-matian menuding piagam Jokowi palsu, sekarang Rismon meyakini bahwa piagam Presiden ketujuh RI itu asli.

"Tidak ada manipulasi digital seperti nan saya simpulkan pada kitab Jokowi's White Paper. Artinya apa? Keasliannya terjaga," kata Rismon usai diterima Jokowi di kediamannya, Solo, Jawa Tengah, Kamis (12/3).

Sehari sebelumnya, Rismon juga telah lebih dulu berjumpa Jokowi di kediaman Sumber, Solo, Jawa Tengah. Usai pertemuan, dia menyampaikan permintaan maaf kepada tuan rumah. Rismon pun mengaku sekarang tengah melakukan penelitian baru nan bakal membuka kebenaran ilmiah sebaliknya atas piagam Jokowi.

"Sebagai peneliti independen dan bertanggung jawab, tidak bias, tidak ada kaitan dengan hubungan politik apapun, maka seorang peneliti itu kudu bisa menyatakan kesalahannya dan mengoreksi hasilnya sendiri," katanya di Solo.

Pokok perkara

Proses norma terhadap Rismon dan tujuh tersangka lain telah melangkah selama kurang lebih setahun sejak laporan dilayangkan Jokowi pada 30 April 2025. Polda Metro Jaya kemudian menetapkan mereka sebagai tersangka pada 7 November 2025, dan membaginya menjadi dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari lima tersangka ialah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan alias Pasal 311 KUHP dan alias Pasal 160 KUHP dan alias Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan alias Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka ialah Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma namalain dr Tifa.

Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan alias Pasal 311 KUHP dan alias Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan alias Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan alias Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan alias Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 Undang-Undang ITE.

Pembagian klaster didasarkan pada peran masing-masing tersangka. Misalnya untuk klaster pertama, dijerat pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik.

Sedangkan untuk klaster kedua, selain pencemaran nama baik, mereka juga disangkakan pasal 32 ayat 1 UU ITE soal larangan akses terlarangan arsip elektronik orang lain.

Namun, mengikuti Eggi, Rismon juga mengusulkan permohonan restorative justice (RJ) dalam statusnya sebagai tersangka di klaster kedua. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengatakan surat permohonan RJ tersebut diajukan awal pekan lalu.

Meski begitu, polisi hingga sekarang belum mengungkap status pengajuan RJ Rismon.

"Jadi beberapa hari nan lampau alias seminggu nan lalu, nan bersangkutan, kerabat RHS berbareng pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik," kata Iman kepada wartawan, Rabu (11/3).

(thr/bac)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru