CNN Indonesia
Kamis, 12 Jun 2025 00:44 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Mantan personil Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bogor nan menolak gugatan perdata kepada interogator KPK Rossa Purbo Bekti.
Perkara perdata nomor 26/Pdt.G/2025/PN Bgr diajukan oleh Agustiani terhadap Rossa Purbo.
"Prinsipnya, kami bakal terus memperjuangkan keadilan bagi pengguna kami nan selama ini merasa hak-haknya di bagian perdata dilanggar. Kami juga bakal mempelajari putusan ini secara menyeluruh dan tidak menutup kemungkinan melakukan gugatan baru," kata kuasa norma Agustiani, Army Mulyanto dalam keterangan tertulis, Rabu (11/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Army menilai putusan nan dikeluarkan majelis pengadil janggal. Ia mengaku bakal menyurati Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) serta Komisi Yudisial untuk meminta penjelasan apakah putusan ini sesuai dengan kode etik dan sistem peradilan.
Menurutnya, majelis pengadil terlalu terburu-buru dalam memutus perkara tersebut, terutama dengan menyatakan gugatan tidak dapat diterima namalain Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) hanya lantaran ketidakhadiran penggugat dalam proses mediasi.
"Klien kami, Bu Tio, sebenarnya tidak datang dalam mediasi lantaran argumen nan sah, ialah sedang sakit dan menjalani pengobatan," ucapnya.
Army menjelaskan proses gugatan perdata ini belum memasuki tahap pokok perkara. Oleh lantaran itu, menurutnya, keputusan majelis pengadil dinilai prematur dan berpotensi merugikan kewenangan norma kliennya.
"Perlu ditegaskan, perkara ini belum sampai pada tahap jawab-menjawab. Jadi belum masuk pada substansi. Sangat prematur jika disimpulkan bahwa pengguna kami tidak punya dasar menggugat Rossa Purbo Bekti," ujarnya.
Sebelumnya, Tio melalui tim kuasa hukumnya nan dipimpin Army Mulyanto menggugat Rossa Purbo Bekti ke PN Bogor secara perdata.
Army mengatakan gugatan perdata dilayangkan lantaran Tio mengaku ditawarkan gratifikasi norma oleh tergugat ialah Rossa Purbo Bekti ketika ibu rumah tangga itu berstatus sebagai saksi di KPK.
(fra/fra)
[Gambas:Video CNN]