Jakarta, CNN Indonesia --
Guru pencak silat di Serang, Banten berinisial MY (54) ditetapkan sebagai tersangka kasus persetubuhan alias perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur nan disertai dengan tindakan aborsi.
"Kasus ini telah berjalan selama nyaris tiga tahun, terhitung sejak Mei 2023 hingga April 2026 di Kecamatan Waringinkurung," kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy dalam keterangannya, Senin (20/4).
Irene membeberkan dalam aksinya MY menggunakan posisinya sebagai pembimbing silat untuk memanipulasi para korban dengan beragam modus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di antaranya modus ritual pembersihan diri, di mana MY membujuk korban mengikuti ritual pembersihan badan dan aura.
Kemudian, modus pengobatan, di mana MY meminta korban untuk melepas busana dengan argumen pengobatan, pemandian alias pijat.
"(Lalu modus) manipulasi mistis, menggunakan argumen 'perintah buyut' untuk memaksa korban menuruti keinginannya," ucap Irene.
Dalam proses penyidikan, kata Irene, pihaknya menemukan kebenaran bahwa salah satu korban mengandung akibat perbuatan bejat tersangka. Untuk menutupi perihal itu, MY berbareng istrinya SM kemudian melakukan tindakan aborsi.
"Tersangka MY berbareng istrinya SM, melakukan tindakan aborsi pada tahun 2024 untuk menutupi kejahatannya. Mereka menggunakan obat-obatan serta tindakan fisik, kemudian menguburkan janin tersebut di sekitar rumah tersangka," tutur Irene.
Irene menyebut interogator telah sukses menemukan letak penguburan janin tersebut dan dijadikan sebagai peralatan bukti dalam perkara ini.
"Hingga saat ini, tercatat terdapat 11 anak di bawah umur (status pelajar) nan menjadi korban. Banyak di antaranya mengalami trauma psikologis nan mendalam," ujarnya.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Ahiles Hutapea mengatakan dalam perkara ini MY dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak serta Pasal 414, 415, dan 464 KUHP mengenai aborsi dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Selain itu, SM nan merupakan istri MY juga turut ditetapkan sebagai tersangka lantaran berkedudukan membantu proses aborsi. SM dijerat Pasal 464 KUHP tentang aborsi dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
"Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kejahatan terhadap anak, terutama nan menggunakan modus manipulasi kepercayaan dan praktik spiritual. Kasus ini menjadi perhatian serius lantaran dilakukan secara berulang dalam kurun waktu nan lama," kata Maruli.
(isn/dis/isn)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
2 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·