slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Guru Smp Dianiaya Suami Anggota Dprd Trenggalek Usai Sita Ponsel Siswa

Sedang Trending 2 bulan yang lalu

Surabaya, CNN Indonesia --

Salah seorang pembimbing di SMPN 1 Trenggalek, Jawa Timur, Eko Prayitno (37) jadi korban kekerasan dan penganiayaan usai menyita ponsel milik salah satu muridnya saat jam pelajaran.

Pelakunya adalah A (27), nan disebut merupakan suami dari salah satu personil DPRD Kabupaten Trenggalek. Saat ini dia sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Peristiwa ini bermulai pada Jumat (31/10) lalu, saat Eko mengajar dan meminta para siswa untuk mengerjakan tugas nan dia berikan.

Saat itu para siswa memang dibolehkan menggunakan ponsel, namun dengan catatan asal handphone itu digunakan untuk mencari bahan tugas dan berangkaian pelajaran nan diberikan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi di tengah pelajaran, Eko rupanya mendapati seorang siswi, nan tak lain adalah adik dari A, tengah menggunakan ponselnya di luar ketentuan pembelajaran.

Eko kemudian menegur dan menyita ponsel milik siswi tersebut lantaran digunakan tak sesuai ketentuan aktivitas pembelajaran. Ponsel itu kemudian diserahkannya ke bagian kesiswaan.

Karena tak terima dan mengira ponselnya dirusak oleh gurunya, siswi itu kemudian mengadu ke kakaknya, A. Pelaku nan naik pitam kemudian mendatangi rumah Eko dan melakukan penganiayaan. Atas peristiwa itu, Eko mengalami luka di wajah akibat dua kali pukulan. Ia kemudian melapor ke Polres Trenggalek.

"Untuk kejadiannya bahwa pelaku datang langsung melakukan kekerasan terhadap korban. Korban tidak, sempat melakukan penjelasan alias penjelasan. Motifnya laporan dari saudaranya tentang penyitaan hp," kata Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro, Selasa (4/11).

Usai mendapat laporan itu, polisi lampau langsung melakukan tahapan penyelidikan hingga penyidikan, dengan memeriksa sejumlah saksi dan menghimpun peralatan bukti.

"Dari hasil investigasi nan kami lakukan telah kami temukan dua perangkat bukti cukup untuk menduga bahwa si A adalah pelakunya. Untuk saksi sudah kami periksa sebanyak 4 saksi," ucapnya.

A pun telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Trenggalek per Senin (3/11) malam tadi.

"Penahanan mulai kami lakukan tadi malam. Untuk penetapan tersangka sudah kami lakukan kemarin sore," ujarnya.

Ia juga membenarkan, A merupakan suami dari salah satu personil DPRD Kabupaten Trenggalek. Namun, Eko tak menyebut siapa nama personil legislatif nan dimaksud tersebut.

"Benar [suami dari salah satu personil DPRD Kabupaten Trenggalek]," ujar dia.

Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman balasan 2 tahun 8 bulan penjara.

"Selanjutnya berasas argumen subjektif dan objektif kami telah melakukan penahanan terhadap nan berkepentingan dengan sangkaan pasal penganiayaan pasal 351 KUHP," pungkasnya.

(frd/dal)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru