CNN Indonesia
Rabu, 11 Jun 2025 19:54 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Tersangka kasus suap vonis lepas perkara korupsi ekspor CPO, Hakim Djuyamto menyerahkan uang suap nan diterima sebesar Rp2 miliar ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pengembalian duit itu dilakukan Djuyamto melalui kuasa hukumnya, pada Rabu (11/6) siang.
"Penyidik Jampidsus hari ini menerima juga melakukan penyitaan duit sejumlah Rp2 miliar dari salah seorang tersangka DJU (Djuyamto)," ujarnya dalam konvensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Rabu
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Harli mengatakan lewat penyerahan peralatan bukti suap itu diharapkan bakal mempermudah interogator mengungkap peristiwa pemberian vonis lepas secara terang benderang.
"Mudah-mudahan prosesnya bisa lebih sigap lagi untuk proses persidangannya," tuturnya.
Kejagung menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi mengenai vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.
Kedelapan tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan.
Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas ialah Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut duit suap sebesar Rp60 miliar tersebut berasal dari tim legal dari PT Wilmar Group.
Ia mengatakan duit suap itu diberikan setelah adanya pesan dari PN Jakpus agar perkara tersebut kudu segera diurus lantaran Majelis Hakim bisa memberikan balasan maksimal melampaui tuntutan Jaksa.
(tfq/dal)
[Gambas:Video CNN]