slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Hakim Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Sedang Trending 1 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan Praperadilan perkara nomor: 19/Pid.Pra/2026 atas nama Pemohon Yaqut Cholil Qoumas pada hari ini, Rabu (11/3).

"Mengadili: dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya," ujar pengadil di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim menyatakan penetapan tersangka nan disematkan KPK terhadap Yaqut telah sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.

Dengan demikian, pengadil menolak seluruh petitum nan diajukan Yaqut untuk seluruhnya.

Sebelumnya, salah satu pertimbangan Yaqut mengusulkan permohonan Praperadilan adalah lantaran menilai KPK tidak memenuhi syarat adanya dua perangkat bukti nan sah saat menetapkan sebagai tersangka.

Hal itu dikarenakan perangkat bukti nan dipakai KPK dianggap tidak mempunyai relevansi terhadap unsur pokok delik berupa "merugikan finansial negara alias perekonomian negara".

Kuasa norma Yaqut memandang perihal itu menjadi sangat mendasar lantaran setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 25/PUU-XIV/2016, ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor (dan secara mutatis mutandis juga padanannya dalam Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru) kudu dipahami sebagai delik materiil, ialah delik nan menuntut terlebih dulu adanya akibat nan nyata dan pasti, berupa kerugian finansial negara alias perekonomian negara, sebelum seseorang dapat secara sah ditetapkan sebagai tersangka.

Yaqut berbareng Staf Khususnya nan berjulukan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan. Namun, keduanya belum ditahan.

Hanya saja, KPK sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk kembali mencegah Yaqut dan Ishfah ke luar negeri selama 6 bulan sampai 12 Agustus 2026.

Dalam proses investigasi berjalan, KPK sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, instansi pemasok perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.

Banyak peralatan bukti diduga mengenai perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.

Berdasarkan kalkulasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara disebut mengalami kerugian sejumlah Rp622.090.207.166,41 (Rp622 miliar) dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 dan 2024 tersebut.

Angka tersebut keluar beberapa waktu lalu, jauh setelah Yaqut dan Ishfah ditetapkan dan diumumkan KPK sebagai tersangka.

(ryn/ugo)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru