slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Hasto Usai Keluar Rutan Kpk: Pulang Dulu Ke Rumah, Besok Lapor Bu Mega

Sedang Trending 5 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Jumat, 01 Agu 2025 22:21 WIB

Hasto Kristiyanto telah resmi keluar Rutan KPK pada Jumat (1/8) malam. Hasto Kristiyanto telah resmi keluar Rutan KPK pada Jumat (1/8) malam. (CNNIndonesia/Patricia Diah)

Jakarta, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan bakal pulang dulu ke rumah setelah resmi bebas dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (1/8).

"Pulang ke rumah dulu, pulang ke rumah dulu," kata Hasto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasto turut menyampaikan dirinya bakal segera melapor ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri keesokan hari.

Kendati demikian Hasto tak menjelaskan lebih lanjut apakah dirinya bakal melapor ke Mega di Bali alias tidak. Saat ini PDIP tengah menggelar Kongres ke-6 PDIP di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali.

"Besok saya bakal lapor dulu kepada Ibu Megawati Soekarnoputri ya, tapi saya ke rumah dulu," ucap dia.

Sebelumnya, KPK telah menerima surat Keputusan Presiden (Keppres) mengenai amnesti Sekjen PDIP sekaligus terdakwa kasus suap mengenai Harun Masiku, Hasto Kristiyanto.

Keppres itu diserahkan ke KPK oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum, Widodo.

"Kebetulan saya mendapat tugas sekaligus mampir ke KPK untuk menyerahkan ke ketua KPK, ini sudah diterima," kata Widodo kepada wartawan, Jumat (1/8).

Dalam kasus suap pergantian antarwaktu personil DPR RI, Hasto divonis 3,5 tahun penjara. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK ialah tujuh tahun penjara. KPK telah menyatakan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan Hasto bebas dari proses norma dugaan korupsi setelah mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

"Dengan proses norma nan dilakukan terhadap Pak Hasto otomatis dihapuskan, jadi beliau tidak perlu mengusulkan banding atas putusan nan diberikan pengadilan tingkat pertama," kata Yusril dalam video nan diterima redaksi, Jumat (1/8).

(dis/fea)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru