slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Hitung-hitungan Besaran Thr Pns, Pensiunan, Tni, Dan Polri 2026

Sedang Trending 1 jam yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah menetapkan skema pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara, termasuk PNS, prajurit TNI, personil Polri, hingga pensiunan pada 2026.

Besaran THR tersebut dihitung berasas komponen penghasilan nan diterima pada Februari 2026.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 nan Bersumber dari APBN.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam patokan tersebut dijelaskan THR diberikan kepada aparatur negara aktif, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan dengan komponen dan sistem kalkulasi nan berbeda sesuai status penerima.

Komponen THR PNS, TNI, dan Polri

Untuk PNS, PPPK, prajurit TNI, personil Polri, serta pejabat negara, THR dihitung dari sejumlah komponen penghasilan bulanan.

Komponen nan diberikan meliputi penghasilan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan kedudukan alias tunjangan umum, serta tunjangan keahlian sesuai pangkat dan kedudukan masing-masing.

Besaran THR nan dibayarkan didasarkan pada nilai komponen penghasilan tersebut nan diterima pada bulan Februari 2026. Selain itu, tunjangan pangan dalam THR dibayarkan dalam corak uang, bukan barang.

THR Pensiunan

Sementara itu, bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri, besaran THR dihitung berasas jumlah pensiun nan diterima dalam satu bulan.

Artinya, nilai THR pensiunan mengikuti nominal duit pensiun bulanan nan mereka terima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pembayaran THR bagi pensiunan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) bagi pensiunan PNS dan PT ASABRI (Persero) bagi pensiunan TNI dan Polri.

Ketentuan Khusus PPPK dan CPNS

Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), THR diberikan secara proporsional andaikan masa kerja belum mencapai satu tahun. Perhitungannya menggunakan rumus (n/12) dikalikan penghasilan satu bulan, di mana n adalah jumlah bulan bekerja sebagai PPPK.

Sebagai gambaran, PPPK nan mulai bekerja pada 1 Maret 2026 tidak bakal menerima THR lantaran masa kerjanya belum mencapai satu bulan sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Sebaliknya, PPPK nan mulai bekerja pada 1 Februari 2026 tetap berkuasa menerima THR, namun jumlahnya dihitung secara proporsional, ialah sebesar 1/12 dari penghasilan bulanan nan diterima.

Perhitungan ini mengikuti ketentuan masa kerja nan menjadi dasar pemberian THR bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Sementara itu, CPNS menerima THR sebesar 80 persen dari komponen penghasilan pokok dan tunjangan nan semestinya diterima PNS.

Tunjangan nan tidak dihitung

Tidak semua jenis tunjangan dimasukkan dalam kalkulasi THR. Beberapa komponen nan tidak diberikan dalam THR antara lain:

- Insentif keahlian alias insentif kerja

- Tunjangan ancaman alias risiko

- Tunjangan unik wilayah tertentu

- Tunjangan operasi pengamanan

- Tunjangan unik pembimbing alias master di wilayah tertentu

- Insentif lain nan ditetapkan di luar ketentuan PP tersebut

Dengan demikian, komponen THR hanya berasal dari penghasilan utama nan berkarakter tetap.

Aturan jika menerima lebih dari satu THR

Pemerintah juga mengatur sistem bagi aparatur negara nan berpotensi menerima lebih dari satu THR. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa penerima hanya berkuasa mendapatkan satu THR dengan nilai paling besar.

Namun jika seseorang berstatus sebagai aparatur negara sekaligus penerima pensiun alias penerima tunjangan tertentu, maka nan berkepentingan dapat memperoleh THR dari dua sumber tersebut sesuai ketentuan nan berlaku.

THR Non-ASN di Instansi Pemerintah

Selain aparatur negara, pemerintah juga memberikan THR keagamaan bagi pegawai non-ASN seperti satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti di lingkungan lembaga pemerintah.

Besaran THR nan diberikan berupa tambahan honorarium setara satu bulan penghasilan, dengan syarat pegawai tersebut diangkat melalui perjanjian kerja alias keputusan pejabat berkuasa serta anggarannya tersedia dalam DIPA satuan kerja terkait.

Dengan skema tersebut, pemerintah memastikan pembayaran THR 2026 mencakup beragam golongan aparatur negara dan tenaga pendukung di lingkungan lembaga pemerintah, dengan besaran nan mengikuti struktur penghasilan masing-masing.

[Gambas:Video CNN]

(del/sfr)

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru