slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Hukuman 2 Terdakwa Korupsi Pengadaan Tanah Dp 0 Rupiah Diperberat

Sedang Trending 8 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat balasan dua terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, tahun 2018-2019 untuk program kediaman DP 0 Rupiah.

Kedua terdakwa tersebut adalah Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian dan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur sekaligus Beneficial Owner PT Adonara Propertindo Rudy Hartono Iskandar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tommy dan Rudy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum.

Tommy dihukum dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.

Sedangkan Rudy divonis dengan pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Terkhusus Rudy juga dihukum pidana tambahan berupa duit pengganti Rp224.213.267.000.

Jika tidak bayar duit pengganti paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan norma tetap, maka kekayaan bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi duit pengganti.

Kemudian dalam perihal terpidana tidak mempunyai kekayaan nan mencukupi untuk bayar duit pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama lima tahun.

Dalam putusannya, majelis pengadil tingkat banding menetapkan peralatan bukti berupa nomor 1662, 1665, 1666 dan 1671 disita untuk negara.

Barang bukti dimaksud terdiri atas satu bagian tanah dan gedung di Kerobokan, Badung, Bali; dua bagian tanah dan gedung di Denpasar, Bali; satu bagian tanah di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

"Menyatakan peralatan bukti selain dan selebihnya sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum," ucap hakim.

"Membebankan biaya perkara kepada terdakwa I dan terdakwa II dalam dua tingkat peradilan nan dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp2.500," sambungnya.

Perkara nomor: 18/PID.SUS-TPK/2025/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis pengadil Teguh Harianto dengan personil Budi Susilo, Edi Hasmi, Anthon R. Saragih dan Hotma Maya Marbun. Panitera Pengganti Andi Syamsiar.

Putusan nan tidak dihadiri oleh penuntut umum dan terdakwa alias penasihat hukumnya itu dibacakan pada 28 April 2025.

Sebelumnya, majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menghukum Tommy Adrian dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara Rudy saat itu divonis dengan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Rudy juga dihukum bayar duit pengganti sejumlah Rp27.308.114.361 subsider 2 tahun 5 bulan penjara.

Pertimbangan hakim

Majelis pengadil tingkat banding sependapat dengan putusan majelis pengadil tingkat pertama sepanjang mengenai pertimbangan hukumnya. Namun, majelis pengadil tingkat banding tidak sependapat terhadap lamanya pemidanaan nan dijatuhkan terhadap Tommy dan Rudy, begitupun dengan penjatuhan pidana tambahan terhadap Rudy berupa pengenaan duit pengganti.

Majelis pengadil tingkat banding juga tidak sependapat dengan beberapa peralatan bukti nan diucapkan majelis pengadil tingkat pertama.

Dalam pertimbangannya, majelis pengadil tingkat banding menyatakan peran Rudy sangat dominan dalam terjadinya tindak pidana korupsi ini.

Rudy disebut aktif melobi Yoory Corneles Pinontoan selaku Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Saraja Jaya melalui Teguh Hendarwan selaku Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta untuk menjual tanah di Pulogebang nan diketahui oleh para terdakwa bahwa pembelian tanah dari Hendra Roza Putra belum dilunasi (masih bermasalah).

Tanah dimaksud seluas 41.876 meter persegi nan bakal digunakan untuk program kediaman DP 0 Rupiah.

"Menimbang bahwa dari rangkaian perbuatan nan dilakukan oleh terdakwa II dan terdakwa hingga negara dirugikan sebesar Rp224.213.267.000," tutur hakim.

(fra/ryn/fra)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru