slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Ibu Ajak Anak Akhiri Hidup Di Kebumen

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Peristiwa mengakhiri hidup seorang ibu berinisial AA (44) dan anaknya (5) terjadi di Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah, pada Selasa (6/1).

Putra sulungnya berinisial AAW (7) sukses kabur setelah menolak saat diajak mengakhiri hidup oleh ibunya. AAW pun melaporkan kejadian itu ke pamannya.

Sang ibu memilih mengakhiri hidupnya dan anaknya diduga dipicu masalah ekonomi dan mengalami depresi ditinggal suaminya selama dua tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi menyampaikan dukacita mendalam atas meninggalnya seorang ibu dan anaknya nan berumur 5 tahun tersebut.

"Kasus ini tragis dan sangat memilukan. Salah seorang anaknya selamat dan memandang peristiwa tersebut menjadi perhatian kami," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi dalam keterangan nan dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (11/1), dikutip dari Antara.

KemenPPPA mengapresiasi langkah sigap kepolisian, khususnya Polsek Buayan, nan segera melakukan investigasi kronologis kejadian serta memastikan kondisi anak korban nan selamat.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Jawa Tengah dan Kabupaten Kebumen untuk melakukan penjangkauan dan pendampingan awal.

Dalam kasus ini, anak pertamanya berinisial AAW (7) tidak menjadi korban dan menjadi saksi nan melaporkan peristiwa tragis tersebut.

"KemenPPPA bakal memastikan bahwa anak nan tetap hidup mendapatkan perlindungan melalui jasa pemulihan dan pendampingan," ujar Arifah.

Sementara itu mengenai dugaan penelantaran oleh ayah korban juga menjadi perhatian.

Arifah mengatakan ayah korban dapat dikenakan Pasal 76B UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman balasan pidana paling lama 5 tahun dan alias denda paling banyak Rp100 juta dan alias Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 23 tentang KDRT nan hukumannya dibahas dalam Pasal 49a dengan balasan pidana penjara paling lama 3 tahun dan alias paling banyak Rp15 juta.

Disclaimer Kesehatan Mental - rev1Foto: Dok. CNNIndonesia
Disclaimer Kesehatan Mental - rev1

(fra/antara/fra)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru