slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Icw Soal Jet Pribadi Menag Nasaruddin Umar: Berpotensi Gratifikasi

Sedang Trending 3 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai fasilitas jet pribadi yang diterima Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar dari pengusaha sekaligus politikus Oesman Sapta Odang (OSO) berpotensi masuk kategori gratifikasi.

"Penerimaan akomodasi jet pribadi oleh Menteri Agama juga berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai ketentuan gratifikasi," ujar Staf Investigasi ICW Zararah Azhim Syah melalui keterangan tertulis, Kamis (19/2).

Azhim menjelaskan Pasal 12 huruf B ayat (1) dan ayat (2) UU Tipikor menegaskan setiap penyelenggara negara nan menerima gratifikasi dengan nilai Rp10 juta alias lebih, dan tidak dapat membuktikan gratifikasi tersebut bukan merupakan suap, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama seumur hidup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai penyelenggara negara, terang dia, Nasaruddin semestinya menolak setiap corak pemberian nan secara nyata bertentangan dengan hukum, terlebih andaikan pemberian tersebut berasal dari tokoh politik nan berpotensi menimbulkan bentrok kepentingan di kemudian hari.

Meskipun terdapat pengecualian nan membebaskan penyelenggara negara dari tanggungjawab melaporkan penerimaan gratifikasi atas peralatan alias jasa tertentu, peraturan tersebut tetap menetapkan batas nan tegas mengenai jenis peralatan dan jasa nan dapat diterima.

Azhim mengatakan Pasal 2 ayat (3) huruf j Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 memang membuka ruang bagi penyelenggara negara untuk menerima akomodasi transportasi dan akomodasi. Namun, norma tersebut tidak berkarakter mutlak, melainkan dibatasi oleh sejumlah persyaratan kumulatif.

Pertama, nilai akomodasi nan diterima tidak boleh melampaui standar biaya satuan nan bertindak di lembaga penerima. Kedua, tidak boleh terjadi pembiayaan ganda, ialah kondisi di mana pejabat telah menerima pembiayaan perjalanan dinas dari anggaran negara, namun tetap menerima akomodasi serupa dari pihak lain.

Ketiga, penerimaan tersebut tidak boleh menimbulkan bentrok kepentingan alias melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan nan berlaku.

Berdasarkan aspek kepatuhan terhadap standar biaya, tutur Azhim, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026 menetapkan biaya tertinggi tiket pesawat untuk perjalanan dinas dalam negeri kelas upaya pulang-pergi (PP) maksimal Rp22,1 juta.

Nilai penerimaan akomodasi jet pribadi Nasaruddin mencapai kisaran Rp566 juta, jelas di atas ketentuan Standar Biaya Masukan dan bertentangan dengan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026.

"Apabila Menteri Agama tidak menolak akomodasi tersebut dan tidak melaporkannya kepada KPK untuk dilakukan sistem pembuktian bahwa gratifikasi dimaksud bukan merupakan suap, maka unsur gratifikasi berpotensi terpenuhi," kata Azhim.

"Nilai penerimaan nan melampaui Rp10 juta ditambah dengan adanya potensi bentrok kepentingan dan pelanggaran terhadap standar biaya memperkuat argumentasi bahwa perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai corak dugaan tindak pidana korupsi," tandasnya.

Jet pribadi OSO

Kunjungan ke Bone, Sulawesi Selatan, pada 15 Februari lampau bukan kali pertama nan dilakukan oleh Nasaruddin. Pada 1 Oktober 2025 lalu, Nasaruddin 'pulang kampung' ke Bone menggunakan pesawat komersial.

Namun, di kunjungan terakhirnya dia menggunakan jet pribadi- sebagaimana terkonfirmasi dari info nan disampaikan Kementerian Agama melalui laman resminya. Nomor registrasi jet pribadi nan digunakan adalah adalah PK-RSS.

Peneliti Trend Asia Zakki Amali mengatakan, menurut info Kementerian Perhubungan, kepemilikan PK-RSS adalah Natural Synergy Corporation, sebuah entitas di British Virgin Islands, negara di bawah Inggris, nan dikenal sebagai suaka pajak.

OSO merupakan pemegang saham perusahaan tersebut sejak 2008. Menurut pedoman info The International Consortium of Investigative Journalists, perusahaan tersebut tetap aktif hingga sekarang.

Dari hasil perhitungan, nilai penerbangan setidaknya mencapai Rp566 juta berasas perjalanan pulang-pergi selama total sekitar 5 jam.

Nilai itu merujuk pada perjalanan pesawat jet nan membawa Nasaruddin pada tanggal 14-15 Februari 2026 dengan rute Jakarta-Makassar-Bone-Makassar-Jakarta.

Sementara itu, Zakki bilang jumlah emisi karbondioksida nan dikeluarkan mencapai 14 ton CO2. Hal ini menjadikan pesawat jet kendaraan paling polutif.

Dia menilai tidak semestinya pejabat memakai akomodasi mewah dalam menjalankan tugas, apalagi ada banyak pengganti moda transportasi.

"Perjalanan udara mahal, mewah dan beremisi semestinya bisa dicegah. Apalagi Menag pernah naik pesawat komersial ke Bone. Artinya, ini ada alternatifnya dan bisa lewat jalur darat juga," kata Zakki.

"Sebagai pejabat publik kudu menjadi teladan mengurangi krisis suasana dengan menghindari private jet sebagai moda transportasi paling polutif di dunia," pungkasnya.

Menteri Agama Nasaruddin Umar menerima akomodasi jet pribadi dari OSO saat meresmikan Gedung Balai Sarkiah di Kabupaten Takalar, Minggu, 15 Februari 2026. Kehadiran Nasaruddin tersebut atas undangan langsung dari OSO.

"Pak OSO secara unik mengundang dan berambisi Balai Sarkiah diresmikan Menag. Pak OSO nan berinisiatif siapkan jet pribadi untuk Menag agar bisa datang di tengah agenda Menag nan padat," tutur Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama Thobib Al Asyhar di Jakarta, Senin (16/2), sebagaimana dilansir dari laman resmi Kemenag.

"Seluruh moda transportasi perjalanan disiapkan oleh penyelenggara," sambungnya.

Sementara itu, KPK berambisi Nasaruddin dapat datang ke Kedeputian Pencegahan dan Monitoring untuk menjelaskan penerimaan akomodasi tersebut.

"Di sana (Kedeputian Pencegahan dan Monitoring) ada Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik nan dapat menyampaikan dan menjelaskan tentang nan sedang berkembang, isu-isu nan sedang berkembang di luar," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Kantornya, Jakarta, Rabu (18/2).

Setelah itu, terang Setyo, KPK dapat menindaklanjuti dengan melakukan kajian alias telaahan.

"Nanti bisa kami analisis, bisa kami telaah," imbuhnya.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru