Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah telah merilis peraturan tentang aktivitas masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS) 2025/2026 nan dilakukan di awal tahun aliran baru.
Larangan di MPLS 2025 ini bermaksud untuk menghindari terjadinya tindak perpeloncoan, kekerasan, dan segala corak aktivitas nan merugikan siswa baru di sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
MPLS sendiri bermaksud untuk membantu siswa dari beragam jenjang pendidikan mulai SD, SMP, hingga SMA dan SMK untuk beradaptasi dengan lingkungan sekolah baru.
Melalui MPLS, sekolah dapat memperkenalkan aturan, tata tertib, budaya sekolah, dan ekstrakurikuler nan tersedia.
Selain itu, melalui aktivitas ini, sekolah dapat menanamkan nilai-nilai positif kepada siswa, seperti kedisiplinan, semangat belajar, kerja sama, dan tanggung jawab.
Maka, aktivitas ini kudu dirancang dengan edukatif, menyenangkan, dan kondusif agar memberikan kesan positif bagi siswa dalam memulai perjalanan pendidikan di lingkungan baru.
Larangan di MPLS 2025
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 10 Tahun 2025, berikut hal-hal nan dilarang di MPLS 2025.
1. Memberi tugas nan tidak masuk akal
Tugas-tugas nan diberikan kepada siswa selama MPLS kudu mempunyai nilai edukatif nan relevan dengan tujuan pengenalan lingkungan satuan pendidikan.
Pemberian tugas nan berbentuk merendahkan martabat, kewenangan anak, dan tidak menjunjung tinggi nilai karakter merupakan perihal nan dilarang pada MPLS 2025.
2. Aktivitas nan mengarah pada kekerasan
Larangan berikutnya adalah tidak boleh ada aktivitas alias aktivitas nan mengarah pada kekerasan. Segala corak aktivitas nan mengarah pada tindakan perpeloncoan, baik secara langsung maupun tidak langsung, dilarang keras dalam penyelenggaraan MPLS.
Demikian pula, balasan fisik, verbal, maupun psikis nan berkarakter tidak mendidik alias berpotensi mengarah pada kekerasan, tidak diperkenankan dalam corak apa pun.
Tindakan nan termasuk dalam larangan ini meliputi bentakan, perundungan, ejekan, hinaan, cacian, sentuhan bentuk nan tidak pantas, serta perlakuan lainnya nan dapat merendahkan martabat siswa alias menimbulkan ketidaknyamanan secara bentuk maupun mental.
3. Kegiatan tanpa diawasi guru
Seluruh aktivitas MPLS, baik nan diselenggarakan di dalam maupun di luar lingkungan satuan pendidikan, wajib berada di bawah pengawasan dan pendampingan guru.
Jika aktivitas dilakukan di luar lingkungan sekolah, maka pelaksanaannya kudu diketahui serta memperoleh izin tertulis dari orang tua alias wali untuk menjamin keamanan dan kenyamanan siswa.
4. Atribut tidak edukatif alias relevan
Terakhir, tidak boleh ada penggunaan atribut nan tidak edukatif alias relevan. Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara tegas melarang penggunaan atribut nan berangkaian dengan praktik perpeloncoan serta tidak mempunyai nilai edukatif dalam aktivitas MPLS.
Penggunaan atribut semacam itu dinilai dapat mempermalukan peserta didik, merendahkan martabat mereka, serta berpotensi menimbulkan akibat negatif terhadap kondisi psikologis anak.
Atribut nan termasuk dalam kategori terlarang antara lain:
- Tas nan tidak wajar seperti karung alias tas shopping plastik
- Kaus kaki dengan warna-warni mencolok dan tidak simetris
- Aksesori kepala nan tidak sesuai alias berlebihan
- Alas kaki nan tidak sesuai dengan norma sekolah
- Papan nama dengan corak rumit, menyulitkan untuk dibuat, dan/atau berisi konten nan tidak bermanfaat
- Atribut lain nan tidak relevan dengan proses pembelajaran maupun tujuan aktivitas MPLS
Tema MPLS 2025
MPLS 2025 mengusung tema MPLS Ramah, bermaksud untuk menciptakan suasana belajar nan aman, nyaman, inklusif, dan menggembirakan dengan pendekatan nan berkesadaran sejak hari pertama sekolah.
MPLS Ramah merupakan upaya untuk memastikan bahwa proses penyesuaian siswa tidak hanya melangkah lancar tapi juga menyenangkan dan bermakna.
MPLS 2025 dilaksanakan selama lima hari pada minggu pertama awal tahun aliran baru 2025/2026, dimulai pada Senin, 14 Juli 2025 dan berhujung pada Jumat, 18 Juli 2025.
Demikian larangan di MPLS 2025 untuk menghindari terjadinya tindak perpeloncoan, kekerasan, dan segala corak aktivitas nan merugikan siswa baru di sekolah.
Larangan ini dimaksudkan untuk menciptakan suasana MPLS nan aman, mendidik, dan menghargai kewenangan serta martabat setiap siswa.
(juh)
[Gambas:Video CNN]
9 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·