CNN Indonesia
Kamis, 05 Feb 2026 10:27 WIB
Ilustrasi. Daftar operasi nan tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan. (iStockphoto/loonger)
Jakarta, CNN Indonesia --
BPJS Kesehatan menanggung sejumlah tindakan operasi bagi peserta. Namun, ada beberapa jenis operasi nan tidak termasuk dalam cakupan BPJS Kesehatan.
Ketahui lima macam operasi nan tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terdapat lima kategori tindakan operasi nan tidak dapat di-cover oleh BPJS Kesehatan, di antaranya sebagai berikut.
1. Operasi estetika
Operasi dengan tujuan estetika nan dilakukan untuk mempercantik diri dan berkarakter tidak membahayakan kesehatan tidak termasuk nan ditanggung BPJS Kesehatan.
2. Operasi akibat kecelakaan kerja
Operasi akibat dampak alias cedera kecelakaan kerja tidak ditanggung BPJS Kesehatan, melainkan sudah dijamin oleh program agunan kecelakaan kerja alias pemberi kerja.
3. Operasi akibat melukai diri sendiri
Operasi nan disebabkan oleh tindakan melukai alias mencederai diri sendiri sehingga mengakibatkan luka-luka juga tidak bisa diklaim menggunakan BPJS Kesehatan.
4. Operasi di rumah sakit luar negeri
BPJS Kesehatan tidak mencakup biaya operasi nan dilakukan di rumah sakit luar Indonesia. Layanan operasi maupun perawatan kesehatan hanya ditanggung di dalam negeri.
5. Operasi nan tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan
Agar operasi dapat ditanggung BPJS Kesehatan, peserta perlu mengikuti semua prosedur nan telah ditentukan. Mulai dari melakukan pemeriksaan dan mendapat rujukan berjenjang dari FKTP, hingga kemudian operasi dilakukan di rumah sakit alias akomodasi kesehatan nan bermitra.
Demikian lima operasi nan tidak bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
(fef)
[Gambas:Video CNN]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·