Jakarta, CNN Indonesia --
BPJS Kesehatan tidak hanya menanggung biaya pengobatan, rawat inap, maupun operasi gratis, tetapi juga pembelian perangkat bantu kesehatan tertentu sesuai indikasi medis.
Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 47, terdapat tujuh alat kesehatan cuma-cuma nan bisa pakai BPJS Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui program ini, peserta tidak hanya mendapatkan agunan perawatan ketika sakit, tetapi juga akomodasi pendukung seperti kacamata, perangkat bantu dengar, hingga protesa gigi.
Tentu saja, semua klaim perangkat kesehatan tersebut mempunyai ketentuan, plafon biaya, dan jangka waktu tertentu sesuai izin Kementerian Kesehatan.
Alat kesehatan cuma-cuma nan bisa pakai BPJS Kesehatan
Merujuk pada peraturan nan berlaku, berikut perangkat kesehatan cuma-cuma nan bisa pakai BPJS Kesehatan.
1. Alat bantu dengar
BPJS Kesehatan menanggung perangkat bantu dengar bagi pesertanya. Untuk bisa mendapatkan perangkat ini, peserta kudu mempunyai indikasi medis tanpa membedakan satu alias dua telinga dan telinga nan sama.
Tarif maksimal perangkat bantu dengar nan ditanggung BPJS Kesehatan adalah Rp1,1 juta. Alat ini diberikan paling sigap lima tahun sekali atas indikasi medis berasas resep dari master THT.
2. Collar neck
Collar neck alias penyangga leher juga ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Tarif maksimal penyangga leher nan ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp165 ribu.
Collar neck alias penyangga leher dapat diberikan paling sigap dua tahun sekali atas indikasi medis
3. Kacamata
Peserta BPJS Kesehatan nan mempunyai gangguan penglihatan dan telah terindikasi medis dapat menyatakan kacamata. Jaminan ini dapat digunakan setelah peserta memberikan rekomendasi dari master ahli mata dan hasil pemeriksaan mata.
Untuk kewenangan rawat kelas 3 agunan kacamata mempunyai tarif maksimal Rp165 ribu, kewenangan rawat kelas 2 dengan tarif maksimal Rp220 ribu, dan kewenangan rawat kelas 1 dengan tarif maksimal Rp330 ribu.
Kacamata tersebut dapat diberikan paling sigap dua tahun sekali. Terdapat ketentuan ukuran kacamata nan ditanggung oleh BPJS, ialah minimal 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.
4. Kruk
BPJS Kesehatan juga bakal menanggung pembelian kruk nan dibutuhkan oleh peserta BPJS. Kruk berfaedah untuk menyangga tubuh alias tongkat agar kaki tidak menahan seluruh beban tubuh.
BPJS Kesehatan bakal menanggung biaya kruk dengan tarif maksimal Rp385 ribu dan diberikan paling sigap lima tahun sekali atas indikasi medis.
5. Korset tulang belakang
Peserta juga bisa meminta korset tulang belakang pada BPJS Kesehatan. Korset tulang belakang digunakan untuk menyokong tulang belakang sekaligus menurunkan beban tulang belakang dan persendian.
BPJS Kesehatan bakal menanggung biaya korset tulang belakang dengan tarif maksimal Rp385 ribu. Korset tersebut dapat diberikan paling sigap dua tahun sekali atas indikasi medis.
6. Protesa perangkat gerak
Selain itu, BPJS Kesehatan juga bakal menanggung protesa perangkat mobilitas alias kaki dan tangan palsu. Tarif maksimal perangkat mobilitas nan ditanggung adalah sebesar Rp2,75 juta.
Protesa perangkat mobilitas ini diberikan paling sigap lima tahun sekali atas indikasi medis dan diberikan berasas resep dari master ahli kedokteran bentuk dan rehabilitasi.
7. Protesa gigi
Selanjutnya, BPJS Kesehatan dapat menanggung peserta nan memerlukan protesa gigi alias gigi palsu. Gigi tiruan dapat diberikan andaikan peserta mempunyai gigi nan lenyap lantaran pencabutan alias trauma.
Dengan adanya tujuh perangkat kesehatan cuma-cuma nan bisa pakai BPJS Kesehatan ini, peserta semakin diuntungkan lantaran tidak hanya mendapat perlindungan biaya rawat jalan maupun operasi, tetapi juga support akomodasi kesehatan tambahan sesuai kebutuhan medisnya.
(avd/juh)
[Gambas:Video CNN]
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·