slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Ini Daftar Operasi Yang Ditanggung Bpjs, Katarak Hingga Usus Buntu

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Peserta BPJS Kesehatan penting mengetahui dengan jelas daftar operasi nan ditanggung BPJS agar tidak kebingungan saat kudu menjalani tindakan medis di rumah sakit.

Sebagai program agunan kesehatan nasional, BPJS datang untuk membantu meringankan biaya pengobatan masyarakat serta memberikan akses pelayanan kesehatan nan lebih merata di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua jenis tindakan medis seperti operasi bisa di-cover oleh BPJS. Hanya operasi nan berkarakter pengobatan medis nan masuk dalam tanggungan.

Sementara operasi dengan tujuan nonmedis seperti kecantikan, tindakan lantaran melukai diri sendiri, kecelakaan kerja, dan operasi nan dilakukan di luar negeri tidak termasuk dalam daftar operasi nan ditanggung BPJS Kesehatan.

Khusus tindakan nan terjadi di lingkungan kerja menjadi tanggungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan, bukan dari BPJS Kesehatan.


Daftar operasi nan ditanggung BPJS Kesehatan

Mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan JKN, berikut daftar operasi nan ditanggung BPJS Kesehatan, baik untuk tindakan besar maupun kecil.

  • Operasi amandel
  • Operasi hernia
  • Operasi bedah empedu
  • Operasi bedah mulut
  • Operasi bedah vaskuler
  • Operasi caesar
  • Operasi jantung
  • Operasi kanker
  • Operasi katarak
  • Operasi kelenjar getah bening
  • Operasi kista
  • Operasi mata
  • Operasi miom
  • Operasi odontektomi
  • Operasi pencabutan pen
  • Operasi pengganti sendi lutut
  • Operasi timektomi
  • Operasi tumor
  • Operasi usus buntu


Operasi nan tidak ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan ketentuan, setidaknya ada lima jenis operasi nan tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

  • Operasi akibat kecelakaan. Ini biasanya ditangani oleh program Jasa Raharja alias asuransi lain.
  • Operasi kosmetik/estetika nan berkarakter non-medis dan tidak membahayakan kesehatan.
  • Operasi akibat melukai diri sendiri, baik lantaran kelalaian maupun kesengajaan.
  • Operasi di luar negeri, nan berada di luar cakupan jasa BPJS.
  • Operasi tanpa prosedur resmi BPJS, seperti tidak mempunyai rujukan alias tidak mengikuti sistem nan berlaku.


Prosedur operasi menggunakan BPJS Kesehatan

Agar bisa mendapatkan jasa operasi dengan agunan BPJS Kesehatan, peserta wajib mengikuti alur rujukan resmi, sebagai berikut.

  1. Datang ke akomodasi kesehatan (faskes) tingkat pertama seperti puskesmas, klinik, alias master umum nan terdaftar di kartu BPJS.
  2. Jika diperlukan tindakan operasi, master faskes bakal memberikan surat rujukan ke rumah sakit rujukan.
  3. Bawa surat tersebut ke rumah sakit untuk pemeriksaan lanjutan oleh master spesialis.
  4. Bila master menyatakan perlu dilakukan operasi, maka tindakan bakal dijadwalkan.
  5. Dalam kondisi darurat, peserta tetap bisa menjalani operasi tanpa surat rujukan melalui IGD rumah sakit. Penentuan kondisi darurat hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis nan berwenang.

Dengan memahami daftar operasi nan ditanggung BPJS, peserta bisa merasa lebih tenang dan terlindungi saat memerlukan tindakan medis penting.

Mulai dari operasi katarak, caesar, hingga usus buntu, semua dapat ditanggung asalkan sesuai prosedur dan ketentuan BPJS Kesehatan.

(avd/fef)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru