slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Ini Link Dan Cara Cek Penerima Bsu Rp600 Ribu, Cuma Pakai Nik

Sedang Trending 9 bulan yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 sebesar Rp600 ribu untuk periode Juni-Juli sudah cair sejak Selasa (24/6) dan diterima oleh lebih dari 2,4 juta pekerja bergaji di bawah UMK/UMP wilayah setempat.

Untuk mengetahui Anda termasuk penerima alias bukan, berikut link dan langkah cek status penerima BSU Rp600 ribu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para pekerja/buruh nan memenuhi syarat sebagai penerima BSU 2025 dapat mengecek statusnya dengan memasukkan NIK di laman BSU Kemnaker.

Selain itu, peserta juga tidak perlu lagi mengisi nama ibu kandung, nomor telepon, dan email untuk mengecek pengesahan BSU.

Berikut ini link dan langkah cek penerima BSU Rp600 ribu nan bisa dijadikan pedoman para peserta BPJS Ketenagakerjaan.

  1. Masuk ke laman https://bsu.kemnaker.go.id/#pengecekanMandiri
  2. Setelah itu, masukkan 16 digit NIK Anda
  3. Masukkan kode Captcha
  4. Selanjutnya, klik "Cek Status"
  5. Nantinya bakal muncul notifikasi di bagian bawah status Anda sebagai penerima BSU

Penyaluran BSU dilakukan melalui bank-bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri), serta Bank Syariah Indonesia untuk wilayah Aceh.

Bagi pekerja nan tidak mempunyai rekening bank Himbara, biaya BSU bakal disalurkan melalui PT Pos Indonesia.

BSU 2025 diberikan dalam corak duit sebesar Rp600.000 untuk dua bulan pembayaran sekaligus (Rp300.000 per bulan).

Syarat penerima BSU Rp600 ribu

Syarat penerima BSU Rp600 ribu dari pemerintah ialah sebagai berikut.

  • Warga Negara Indonesia nan dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
  • Peserta Aktif program agunan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU)
  • Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan
  • Diprioritaskan bagi pekerja/buruh nan belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
  • Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, alias prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan personil Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Apabila di kemudian hari ditemukan bahwa penerima BSU rupanya tidak memenuhi persyaratan, namun menerima biaya tersebut, maka nan berkepentingan wajib mengembalikan biaya BSU nan diterima ke Kas Negara sesuai Permenaker No.5 Tahun 2025.

Demikian penjelasan mengenai link dan langkah cek penerima BSU Rp600 ribu.

(avd/fef)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru