CNN Indonesia
Jumat, 06 Feb 2026 18:15 WIB
Ada beberapa perihal nan menjadi penyebab kepesertaan PBI di BPJS Kesehatan tidak aktif lagi. (Arsip BPJS Kesehatan)
Jakarta, CNN Indonesia --
Baru-baru ini media sosial X diramaikan oleh keluhan soal BPJS Kesehatan nan menonaktifkan sejumlah peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK). Sebagai antisipasi, Anda perlu mengetahui apa saja penyebab kepesertaan PBI BPJS Kesehatan tidak aktif.
Tak sedikit warganet nan mengakui bahwa kepesertaan mereka jadi nonaktif setelah mengecek melalui aplikasi Mobile JKN. Pihak BPJS Kesehatan sendiri sudah menanggapi perihal status kepesertaan PBI nan tiba-tiba nonaktif ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah, seperti diberitakan Antara, penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian info berasas Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 nan ditetapkan 19 Januari dan bertindak per 1 Februari 2026.
Selain berasas SK tersebut, sebenarnya ada beberapa penyebab umum kepesertaan PBI BPJS Kesehatan bisa tidak aktif. Apa saja itu?
Penyebab kepesertaan PBI BPJS Kesehatan nonaktif
Merujuk Pasal 7 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019, ada beberapa perihal nan menyebabkan kepesertaan PBI bisa tiba-tiba dinonaktifkan. Berikut ini daftarnya:
- Peserta sudah tidak terdaftar lagi dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) lantaran tidak lagi tercatat sebagai golongan miskin alias tidak mampu, serta sudah bisa bayar iuran BPJS Kesehatan.
- Peserta tidak ditemukan keberadaannya.
- Peserta PBI Jaminan Kesehatan nan berubah menjadi pekerja penerima upah.
- Peserta PBI Jaminan Kesehatan nan dengan kemauan sendiri mendaftar sebagai pekerja bukan penerima bayaran (PBPU) untuk mendapatkan jasa kesehatan kelas I alias kelas II.
- Peserta nan berkepentingan telah meninggal dunia.
- Peserta terdaftar lebih dari satu kali.
Apa saja kriteria penerima PBI JK?
BPJS PBI merupakan peserta BPJS Kesehatan nan iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Hal ini memungkinkan para peserta nan tidak bisa bayar sendiri, bisa mengakses jasa kesehatan secara.
Adapun iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) alias Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Peraturan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Berikut ini sejumlah kriteria untuk menjadi penerima PBI JK:
- Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sah nan terdaftar di info Dukcapil.
- Peserta tergolong fakir miskin namalain tidak bisa secara ekonomi, sesuai kriteria Kementerian Sosial.
- Terdaftar aktif dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) nan dikelola oleh Kementerian Sosial.
- Tidak terdaftar sebagai peserta program agunan kesehatan lain dengan status pekerja tetap alias tak mampu.
- Menaati prosedur pelayanan, termasuk memulai kunjungan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sebelum jasa lanjutan.
- Tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri, pegawai negeri, personil TNI/Polri, alias pekerja umum lainnya.
Demikian info mengenai penyebab kepesertaan PBI BPJS Kesehatan tidak aktif lagi dan syarat menjadi penerimanya. Semoga bermanfaat.
(rti)
[Gambas:Video CNN]
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·