Jakarta, CNN Indonesia --
Calon Aparatur Sipil Negara (CASN/CPNS) merujuk pada mereka nan telah menyelesaikan tahap seleksi dan dinyatakan lulus seleksi penerimaan ASN.
Lantas, gimana jika CASN nan telah lulus tahap akhir seleksi ini justru memilih mengundurkan diri? Apakah ada hukuman bagi CASN nan mengundurkan diri? Berikut patokan dan sanksinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 telah usai. Hampir seluruh lembaga nan membuka rekrutmen sudah mengumumkan hasilnya. Proses pengangkatan CPNS 2024 pun tetap berjalan.
Apabila pelamar seleksi CASN 2024 nan sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan NIP calon PNS alias PPPK kemudian mengundurkan diri, pemerintah melalui Panselnas telah menetapkan ketentuan mengenai sanksi.
Sanksi bagi CASN nan mengundurkan diri
Dilansir dari laman BKN, hukuman bagi CASN nan mengundurkan diri ini telah diatur lewat Peraturan Menteri PANRB Nomor6/2024 Pasal 58 ayat 2, nan tertulis sebagai berikut:
(2) 'Dalam perihal pelamar nan sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan nomor induk calon PNS alias PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada nan berkepentingan dikenai hukuman tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.'
Namun ketentuan hukuman ini dikecualikan bagi pelamar nan dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di letak berbeda dengan letak nan dilamar sebagai hasil optimasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai alias NIP.
Ketentuan pengecualian ini telah diatur lewat Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN nan Mengundurkan Diri.
Sementara, jika pelamar nan dioptimalisasi ke letak nan berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkan Nomor Induk Pegawai alias NIP, pelamar tetap dikenai hukuman sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang hukuman bagi ASN Tahun Anggaran 2024 nan mengundurkan diri.
Tata langkah pengunduran diri bagi pelamar lulus CASN 2024
Sesuai dengan ketentuan nan berlaku, pelamar CASN 2024 nan mengundurkan diri wajib membikin dan mengunggah surat pengunduran diri nan telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai Rp10.000. Berikut ketentuannya:
- Bagi pelamar nan yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. PPK lembaga melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut;
- Bagi pelamar nan dinyatakan lulus dan telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. PPK lembaga melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN dan menyebarluaskan info ini kepada seluruh pihak terkait;
- Sebaliknya, jika proses pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur nan ditetapkan tersebut maka pelamar tetap dianggap berstatus lulus dengan akibat tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.
Demikian penjelasan mengenai hukuman bagi CASN nan mengundurkan diri berasas peraturan nan berlaku.
(avd/fef)
[Gambas:Video CNN]