Jakarta, CNN Indonesia --
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan arsip resmi nan dikeluarkan oleh kepolisian. Dokumen ini digunakan untuk membuktikan bahwa seseorang tidak mempunyai catatan kriminal.
Berikut syarat bikin SKCK 2025 dilengkapi dengan langkah-langkah dan biayanya nan dapat dijadikan pedoman masyarakat sebelum mengunjungi instansi kepolisian setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SKCK adalah arsip resmi nan dapat digunakan untuk beragam keperluan, seperti melamar pekerjaan, pendaftaran pendidikan, mengusulkan visa, dan kebutuhan manajemen lainnya.
Dilansir dari laman SKCK Kepolisian Republik Indonesia (Polri), langkah membikin SKCK 2025 sangat praktis karena dapat dilakukan secara daring melalui aplikasi Super Apps Presisi nan disediakan Polri.
Berikut syarat bikin SKCK 2025 dilengkapi dengan langkah dan biayanya terbaru 2025 nan dapat menjadi pedoman bagi nan mau membikin SKCK.
Syarat pembuatan SKCK terbaru 2025
Persyaratan arsip nan perlu diperhatikan untuk pembuatan SKCK adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
- Fotokopi akta lahir alias surat kenal lahir alias piagam alias surat nikah
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi kartu identitas lain bagi nan belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon nan mengenakan jilbab, pas foto kudu tampak muka secara utuh.
- BPJS Kesehatan yang kepesertaannya aktif
- NPWP (jika ada)
Cara pembuatan SKCK terbaru 2025
Berikut langkah membikin SKCK terbaru 2025 melalui aplikasi Super Apps Presisi nan dirilis Polri dan dapat juga datang secara langsung ke instansi Kepolisian Sektor (Polsek) terdekat.
1. Aplikasi
- Unduh dan instal aplikasi Super Apps Presisi di hp melalui App Store alias Play Store
- Buat akun terlebih dulu dengan mengisi info diri, seperti foto KTP, foto wajah dari beragam sisi, dan NPWP (jika ada)
- Selanjutnya pilih menu "SKCK" di laman utama aplikasi
- Kemudian klik opsi "Ajukan SKCK" dan baca ketentuan nan berlaku
- Isi info sesuai kebutuhan, seperti keperluan pembuatan SKCK dan alamat domisili
- Pilih metode pembayaran melalui BRI Virtual Account
- Setelah pembayaran berhasil, unduh barcode pendaftaran nan dikirimkan ke email terdaftar
- Terakhir, Anda tinggal mendatangi instansi polisi sesuai domisili untuk menyerahkan arsip asli, barcode, dan bukti pembayaran guna mencetak SKCK
2. Kantor polisi
- Kunjungi instansi Polsek terdekat untuk membikin SKCK membawa persyaratan dokumen
- Pemohon dapat langsung menuju ke loket bagian SKCK di instansi Polsek nan didatangi
- Pemohon bakal diminta untuk mengisi blangko dengan contoh pengisian nan telah disediakan
- Pihak kepolisian bakal meminta kelengkapan syarat-syarat arsip nan dibutuhkan dalam pembuatan SKCK
- Petugas lampau bakal melakukan pengambilan sidik jari
- Setelah proses pengambilan sidik jari selesai, pemohon diminta untuk bayar duit publikasi SKCK di loket nan tersedia
- Pemohon menunggu untuk pengambilan SKCK
Biaya dan lama pembuatan SKCK 2025
Pembuatan SKCK dikenakan biaya sebesar Rp30 ribu dengan masa bertindak sampai enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa bertindak dan jika dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Meski pembuatan SKCK dilakukan secara online, pengambilannya kudu langsung datang ke instansi polisi sesuai dengan tempat pembuatan.
Proses publikasi SKCK 1 hari kerja, dengan proses minimal 5 menit dan maksimal 15 menit selesai, terhadap pemohon nan telah melengkapi persyaratan nan diperlukan.
Itulah syarat bikin SKCK 2025 dilengkapi langkah dan biayanya nan perlu diketahui masyarakat sebelum mengunjungi instansi kepolisian setempat.
Pastikan Anda menyiapkan seluruh arsip nan diperlukan, melakukan pembayaran sesuai dengan ketentuan, dan mengikuti prosedur nan telah ditetapkan.
(juh)
[Gambas:Video CNN]
11 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·