slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Iuran Bpjs Kesehatan 1 Mei 2025 Semua Kelas Dan Cara Bayarnya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
Daftar Isi

Jakarta, CNN Indonesia --

Peserta BPJS Kesehatan wajib membayarkan iuran bulanannya tepat waktu. Berikut rincian mengenai iuran BPJS Kesehatan terbaru 1 Mei 2025 semua kelas komplit dengan langkah bayarnya.

Kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi ke dalam tiga kategori kelas dengan besaran iuran nan berbeda-beda. Kategorinya yaitu, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias mandiri, Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun besaran iuran nan dibayar berbeda-beda tiap bulannya, perihal ini tidak berpengaruh pada faedah dan pelayanan medis nan didapat peserta.

Peserta aktif tetap berkuasa mendapatkan faedah pelayanan kesehatan di faskes nan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Pelayanan itu seperti konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang layaknya laboratorium, radiologi, obat formularium nasional maupun nan bukan formularium nasional.

Selain itu, pasien BPJS Kesehatan juga berkuasa mendapat perawatan ambulans sampai darurat darurat, bilik perawatan hingga perihal lain mengenai pelayanan kesehatan.


Besaran iuran BPJS Kesehatan per 1 Mei 2025

Berikut ini rincian mengenai iuran BPJS Kesehatan 1 Mei 2025 untuk semua ketegori kelas berasas izin nan berlaku.

1. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) alias mandiri

Peserta berdikari BPJS Kesehatan mempunyai tiga kelas jasa nan disesuaikan dengan besaran iuran masing-masing.

· Kelas 1: Rp150 ribu per orang per bulan

Fasilitas nan diperoleh seperti ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 2-4 pasien.

Peserta kelas 1 juga boleh mengusulkan pindah bilik inap ke kelas 1 ataupun VIP. Syaratnya, peserta bersedia bayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

· Kelas 2: Rp100 ribu per orang per bulan

Fasilitas nan diperoleh seperti ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 3-5 pasien.

Peserta kelas 2 juga boleh mengusulkan pindah bilik inap ke kelas 1 ataupun VIP. Syaratnya, peserta bersedia bayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.

· Kelas 3: Rp42 ribu per orang per bulan

Besaran iuran kelas tiga ini mencakup Rp35 ribu dibayar oleh peserta dan Rp7 ribu merupakan subsidi dari pemerintah untuk per orang per bulan.

Fasilitas nan diperoleh adalah ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 4-6 pasien. Peserta kelas 3 juga boleh mengusulkan pindah bilik inap ke kelas 2 alias 1, asal bersedia bayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.


2. Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta BPJS Kesehatan kategori PPU merupakan peserta nan bekerja di perusahaan alias lembaga pemerintah. Skema pembayaran iuran BPJS Kesehatan PPU sebagai berikut:

  • 5 persen dari penghasilan bulanan dengan rincian, 4 persen ditanggung pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

3. Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Peserta BPJS Kesehatan kategori PBI adalah golongan masyarakat urang mampu, sehingga iurannya per bulan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah nan dibayar melalui APBN dan APBD.

  • Iuran BPJS Kesehatan PBI adalah Rp42 ribu per orang per bulan.


Cara cek iuran BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan dapat mengecek nominal iuran serta status mengenai iuran sudah dibayarkan alias belum. Pengecekan ini dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah cek iuran BPJS Kesehatan.

  1. Buka aplikasi JKN Mobile nan telah terunduh di hp
  2. Login dengan mengisi NIK alias nomor kartu BPJS Kesehatan, kata sandi, dan kode captcha seperti nan telah disediakan
  3. Setelah sukses masuk, pada laman utama pilih Menu Lainnya
  4. Kemudian pilih Info Iuran
  5. Layar bakal menampilkan info besaran iuran BPJS Kesehatan ataupun status mengenai iuran sudah dibayarkan alias belum (tunggakan)
  6. Peserta BPJS Kesehatan nan menunggak bisa segera melunasinya agar status peserta BPJS kembali aktif dan bisa memanfaatkan jasa kesehatan.


Cara bayar iuran BPJS Kesehatan

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan bisa dilakukan daring melalui perbankan, dompet digital, rekening dengan sistem auto debit, alias agen. Berikut langkah bayar iuran BPJS Kesehatan.

1. Bayar lewat bank

Peserta bisa memilih jasa perbankan seperti lewat ATM, mobile banking alias internet banking untuk bayar iuran BPJS Kesehatan.

  • Pilih metode pembayaran via perbankan.
  • Pilih nama bank nan dituju.
  • Ikuti langkah-langkah pembayaran lewat bank sesuai petunjuk nan ditampilkan laman BPJS Kesehatan.


2. Dompet digital

Iuran BPJS Kesehatan bisa dibayar fitur dompet digital nan tersedia di aplikasi JKN Mobile, yairu GoPay, OVO, Dana, LinkAja, alias ShopeePay.

  • Pilih dompet digital sesuai nan tersedia di smartphone.
  • Pilih nama dompet digital nan dituju.
  • Ikuti langkah-langkah pembayaran lewat dompet digital sesuai petunjuk nan ditampilkan laman BPJS Kesehatan. Bisa itu melalui QRIS, alias autodebet dari saldo di dompet digital.


3. Lewat minimarket

Apabila peserta mau bayar iuran BPJS Kesehatan secara tunai, bisa melakukan pembayaran ke pemasok di minimarket seperti Indomart alias Alfamart.

  • Cukup datang ke kasir dan sampaikan mau bayar iuran BPJS Kesehatan.
  • Kasir bakal meminta menyebut nomor peserta BPJS Kesehatan.
  • Kemudian bayar sesuai besaran iuran, dan biasanya terdapat biaya admin sebagai tambahan.


4. Rekening alias autodebet

Peserta nan mau lebih mudah bayar iuran BPJS Kesehatan tepat waktu, bisa memanfaatkan metode pembayaran auto debit dari rekening bank masing-masing.

Selain itu, peserta juga bisa mengatur sendiri tanggal pembayarannya dan bisa langsung di bayar otomatis, selama saldo di dalam rekening mencukupi.

Demikian rincian mengenai iuran BPJS Kesehatan 1 Mei 2025 untuk semua kelas, komplit dengan langkah bayar iuran nan bisa dijadikan pedoman oleh peserta agunan kesehatan milik negara ini.

(avd/fef)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru