Jakarta, CNN Indonesia --
Peserta BPJS Kesehatan wajib bayar iuran tiap bulannya sesuai dengan kelas nan dipilih. Simak besaran iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 terbaru hari ini, Sabtu (26/4).
Kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi menjadi tiga kelas ialah 1, 2, dan 3. Iuran BPJS kelas 1, 2, dan 3 berbeda menyesuaikan tingkatan nan peserta pilih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meskipun besaran iuran nan dibayar berbeda tiap bulannya, perihal ini tidak berpengaruh pada faedah dan pelayanan medis nan didapat peserta.
Peserta aktif berkuasa mendapatkan faedah pelayanan kesehatan di faskes nan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Pelayanan itu seperti konsultasi dokter, pemeriksaan penunjang layaknya laboratorium, radiologi, obat formularium nasional maupun nan bukan formularium nasional.
Selain itu, pasien BPJS Kesehatan juga berkuasa mendapat perawatan ambulans sampai darurat darurat, bilik perawatan hingga perihal lain mengenai pelayanan kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan dan fasilitasnya
Besaran iuran BPJS Kesehatan belum ada perubahan hingga ada berita dari pemerintah lebih lanjut. Berikut rincian iuran nan kudu dibayarkan peserta BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 merujuk Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Iuran BPJS Kesehatan kelas 1
Peserta kelas 1 wajib bayar iuran Rp150 ribu per orang per bulan. Fasilitas nan diperoleh seperti ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 2-4 orang.
Selain itu, tidak menutup kemungkinan untuk peserta mengusulkan pindah amar inap ke VIP. Syaratnya, peserta bersedia bayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan kelas 2
Peserta kelas 2 wajib bayar iuran Rp100 ribu per orang per bulan. Fasilitas nan diperoleh seperti ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 3-5 pasien.
Peserta kelas 2 juga boleh mengusulkan pindah bilik inap ke kelas 1 ataupun VIP. Syaratnya, peserta bersedia bayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
Iuran BPJS Kesehatan kelas 3
Peserta kelas 3 wajib bayar iuran Rp42 ribu per orang per bulan, dengan rincian Rp35 ribu dibayar peserta dan support pemerintah sebesar Rp7 ribu per orang per bulan.
Fasilitas nan diperoleh adalah ruang rawat inap dengan jumlah paling sedikit 4-6 pasien. Peserta kelas 3 juga boleh mengusulkan pindah bilik inap ke kelas 2 alias 1, asal bersedia bayar biaya tambahan di luar tanggungan BPJS Kesehatan.
Pada beberapa kasus, faskes bisa saja menawarkan pindah kelas rawat inap khususnya jika kelas peserta BPJS sedang penuh. Namun, biaya tambahan kudu ditanggung mandiri.
Cara cek iuran BPJS Kesehatan
Peserta BPJS Kesehatan dapat mengecek nominal iuran serta status mengenai iuran sudah dibayarkan alias belum. Pengecekan ini dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut caranya.
- Buka aplikasi JKN Mobile nan telah terunduh di hp
- Login dengan mengisi NIK alias nomor kartu BPJS Kesehatan, kata sandi, dan kode captcha seperti nan telah disediakan
- Setelah sukses masuk, pada laman utama pilih Menu Lainnya
- Kemudian pilih Info Iuran
- Layar bakal menampilkan info besaran iuran BPJS Kesehatan ataupun status mengenai iuran sudah dibayarkan alias belum (tunggakan)
- Peserta BPJS Kesehatan nan menunggak bisa segera melunasinya agar status peserta BPJS kembali aktif dan bisa memanfaatkan jasa kesehatan.
Demikian penjelasan tentang iuran BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat!
(fef)
[Gambas:Video CNN]