Jakarta, CNN Indonesia --
Pemerintah kembali memberikan gaji ke-13 kepada pegawai negeri sipil (PNS), pensiunan, serta penerima tunjangan sebagai tambahan pendapatan tahunan.
Pemberian ini bermaksud membantu kebutuhan ekonomi, khususnya menjelang tahun aliran baru sekolah. Lalu, kapan agenda penghasilan ke-13 PNS cair 2025?
Adapun Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 nan mengatur tentang pemberian tunjangan hari raya (THR) dan penghasilan ke-13 bagi aparatur negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak 9,4 juta orang nan terdiri dari aparatur sipil negara (ASN), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hakim, personil TNI/Polri, serta para pensiunan bakal memperoleh tambahan pendapatan tersebut.
Berdasarkan izin nan berlaku, pencairan penghasilan ke-13 dijadwalkan berjalan pada Juni 2025, bertepatan dengan dimulainya tahun aliran baru di jenjang pendidikan dasar hingga menengah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 bahwa pembayaran penghasilan ke-13 paling lambat dilaksanakan pada Juli 2025. Artinya, seluruh aparatur negara mempunyai waktu maksimal satu bulan menanti biaya tersebut masuk ke rekening mereka.
Untuk para pensiunan, proses penyaluran dilakukan oleh PT Taspen langsung ke rekening masing-masing.
Besaran penghasilan ke-13 nan diterima berbeda-beda, berjuntai pada kedudukan dan golongan terakhir. ASN pusat, hakim, prajurit TNI dan Polri bakal menerima komponen penuh berupa penghasilan pokok, tunjangan nan melekat, serta tunjangan keahlian sebesar 100 persen.
Sementara ASN wilayah memperoleh komponen serupa namun besarnya disesuaikan dengan kondisi finansial wilayah masing-masing.
Secara umum, ada empat komponen nan membentuk penghasilan ke-13, ialah penghasilan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan keahlian alias tambahan penghasilan bagi ASN aktif.
Namun untuk para pensiunan, komponen ini tidak berlaku. Mereka bakal menerima penghasilan ke-13 berasas nominal pensiun bulanan sesuai golongan terakhir.
Merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2025, besaran penghasilan ke-13 telah disesuaikan dengan kenaikan sebesar 12 persen. Berikut perkiraan nilai nan diterima:
Golongan I
IA: Rp 1.748.096-Rp 1.962.128
IB: Rp 1.748.096-Rp 2.077.264
IC: Rp 1.748.096-Rp 2.165.184
ID: Rp 1.748.096-Rp 2.256.688
Golongan II
IIA: Rp 1.748.096-Rp 2.833.824
IIB: Rp 1.748.096-Rp 2.953.776
IIC: Rp 1.748.096-Rp 3.078.656
IID: Rp 1.748.096-Rp 3.208.800
Golongan III
IIIA: Rp 1.748.096-Rp 3.558.576
IIIB: Rp 1.748.096-Rp 3.709.104
IIIC: Rp 1.748.096-Rp 3.866.016
IIID: Rp 1.748.096-Rp 4.029.536
Golongan IV
IVA: Rp 1.748.096-Rp 4.200.000
IVB: Rp 1.748.096-Rp 4.377.744
IVC: Rp 1.748.096-Rp 4.562.880
IVD: Rp 1.748.096-Rp 4.755.856
IVE: Rp 1.748.096-Rp 4.957.008
Penerima disarankan memastikan nomor rekening nan tercatat aktif dan tidak bermasalah agar pencairan dapat berjalan lancar.
Status pencairan penghasilan ke-13 bisa dicek melalui jasa perbankan digital maupun langsung di bank. Untuk para pensiunan, pengecekan dapat dilakukan di instansi Taspen terdekat.
[Gambas:Video CNN]
(del/pta)
8 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·