Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan agenda pencairan TPG Triwulan 4 2025. Simak agenda pencairan TPG Triwulan 4 dan besarannya.
Tunjangan Profesi Guru (TPG) diberikan sebagai corak apresiasi kepada tenaga pendidik nan telah mempunyai sertifikat profesi, sekaligus pengakuan atas dedikasi dan profesionalisme mereka dalam meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulai 2025, penyaluran TPG menggunakan sistem baru nan lebih efisien, ialah langsung ditransfer ke rekening masing-masing pembimbing tanpa melalui pemerintah wilayah seperti sebelumnya.
Perubahan sistem ini diterapkan untuk mempercepat proses pencairan dan meminimalkan potensi keterlambatan akibat jalur birokrasi nan panjang.
Jadwal pencairan TPG Triwulan 4 2025
Berdasarkan info dari akun IG Kemendikdasmen (@kemendikdasmen), agenda pencairan TPG Triwulan 4 tahun 2025 dijadwalkan berjalan pada November mendatang. Rincian waktu pencairan setiap triwulan selama tahun melangkah sebagai berikut:
- Triwulan I: Maret (ASN Daerah) dan mulai April (Non-ASN)
- Triwulan II: Juni (ASN Daerah) dan mulai Juli (Non-ASN)
- Triwulan III: September (ASN Daerah) dan mulai Oktober (Non-ASN)
- Triwulan IV: November (ASN dan Non-ASN)
Besaran TPG 2025
Besaran tunjangan pekerjaan pembimbing (TPG) tahun 2025 adalah sebagai berikut:
- Guru ASN: sebesar 1x penghasilan pokok × 12 bulan.
- Guru Non-ASN: sebesar Rp2.000.000 × 12 bulan.
- Guru Non-ASN Inpassing: besaran TPG disesuaikan dengan penghasilan pokok hasil verifikasi inpassing × 12 bulan.
Syarat TPG 2025
Terdapat sejumlah persyaratan nan kudu dipenuhi untuk mendapatkan TPG.Berikut adalah ketentuan nan telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek):
- Guru wajib mempunyai sertifikat pendidik nan diterbitkan oleh Kemdikbudristek sebagai bukti kepantasan ahli dalam mengajar.
- Setiap pembimbing nan berkuasa menerima tunjangan kudu mempunyai Nomor Registrasi Guru (NRG) nan dikeluarkan oleh Kemdikbudristek.
- Tunjangan ini diperuntukkan bagi pembimbing nan berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), baik di sekolah negeri maupun swasta.
- Menjabat sebagai pembimbing aktif, pembimbing nan menerima TPG kudu betul-betul menjalankan tugasnya sebagai pendidik dan mengajar di sekolah.
- Beban mengajar pembimbing kudu sesuai dengan standar nan telah ditetapkan oleh Kemdikbudristek agar tetap memenuhi syarat pencairan tunjangan.
- Kualifikasi akademik pembimbing kudu sesuai dengan ketentuan nan telah ditetapkan untuk jenjang pendidikan nan diajarkan.
- Guru nan mendapatkan tunjangan kudu mempunyai pengalaman mengajar dengan lama minimal nan sesuai dengan izin pemerintah.
- Data pembimbing kudu terdaftar dan selalu diperbarui dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) agar tetap memenuhi kriteria penerima tunjangan.
- Guru nan berkuasa menerima TPG juga perlu mempunyai bukti pembayaran sesuai dengan izin nan telah ditentukan oleh Kemdikbudristek.
Demikian agenda pencairan TPG Triwulan 4 2025 dan besarannya.
(avd/fef)
[Gambas:Video CNN]
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·