CNN Indonesia
Kamis, 24 Apr 2025 19:07 WIB
Pajak progresif kendaraan bermotor di Jakarta dipertimbangkan bakal dihapuskan. (CNN Indonesia /Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemprov DKI Jakarta tengah mempertimbangkan penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor.
Dikutip dari dari situs Korlantas Polri, Kamis (24/4), langkah ini bermaksud untuk menertibkan manajemen dan memastikan info kepemilikan kendaraan lebih akurat.
"Pajak progresif dalam rangka ketertiban, manajemen nan baik, kemudian penegakan norma ini dipertimbangkan untuk dihapus sehingga pemilik kendaraan adalah betul-betul nan terdaftar jadi nama nan ada di pemilik kendaraan adalah orang nan memang mempunyai kendaraan," kata Dirjen Keuangan Daerah Agus Fatoni.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, ketentuan ini satu dari sejumlah kebijakan nan nantinya bakal diambil oleh Pemprov DKI Jakarta dalam rangka optimasi pelayanan Samsat dan peningkatan kepatuhan pajak kendaraan bermotor.
"Kami berbareng pembinaan samsat nasional diterima oleh bapak Gubernur DKI Jakarta membahas mengenai dengan ke Samsatan tadi sudah didiskusikan beberapa kebijakan nan bakal diambil dan sudah diambil oleh bapak Gubernur," ucap Agus Fatoni.
Selain itu, kebijakan lainnya ialah pemberian insentif kepada masyarakat nan alim bayar pajak kendaraan.
"DKI jakarta bakal memberikan insentif kepada wajib pajak nan alim bayar pajak tetapi juga tidak memberikan insentif kepada nan melanggar jadi ini untuk prinsip keadilan insentif diberikan kepada nan betul-betul taat," ucapnya.
Dalam Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang tarif Pajak Kendaraan Bermotor, di antaranya:
1. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:
1 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;
2 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;
3 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;
4 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan
5 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
2. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor nan digunakan untuk pikulan umum, pikulan karyawan, pikulan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 % ((nol koma lima persen).
3. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2% (dua persen) dan tidak dikenakan pajak progresif.
4. Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat nan sama.
Tarif PKB ditetapkan secara progresif alias bertingkat untuk kepemilikan kedua dan seterusnya sesuai dengan jenis kendaraan berasas kategori jumlah roda kendaraan.
Misalnya, jika orang pribadi mempunyai satu motor dan satu mobil, maka masing-masing kendaraan diperlakukan sebagai kepemilikan pertama lantaran jumlah roda kendaraan berbeda sehingga tidak dikenakan tarif progresif.
(ryh/mik)
[Gambas:Video CNN]
6 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·