Jakarta, CNN Indonesia --
Wacana penghidupan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dengan nama Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) belakangan ramai kembali diperbincangkan.
Hal ini sebetulnya juga bukan sesuatu nan baru. Wacana amendemen bergulir sejak Jokowi memasuki periode kedua kepemimpinan sebagai presiden alias 2019 lalu.
Penyusunan PPHN merupakan rekomendasi MPR periode 2014-2019. PPHN sama seperti Garis Besar Haluan Negara (GBHN) nan fungsinya digantikan oleh UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 - 2025.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PPHN disebut bakal memuat arah kebijakan strategis nan menjadi pengarahan bagi penyusunan hadapan pembangunan oleh pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya nan berkesinambungan. PPHN rencananya bakal dimasukkan ke dalam UUD 1945 dengan terlebih dulu melakukan amendemen terbatas.
Isu ini sudah mencuat sejak kepemimpinan MPR periode sebelumnya. MPR periode sebelumnya, di bawah kepemimpinan Bambang Soesatyo sudah melempar rumor ini.
Bamsoet, panggilan berkawan Bambang, menyatakan wacana pengembalian PPHN sudah melalui kajian mendalam.
Ia beranggapan PPHN dapat memperjelas rencana jangka panjang pembangunan meskipun pemerintahan berganti. Menurutnya, PPHN membikin pembangunan terus berkelanjutan.
"Terkait amendemen ini, MPR sudah melakukan kajian mendalam nan lama untuk mengembalikan PPHN. Sejak zamannya Pak Taufik Kiemas, lampau rekomendasi jatuh ke Pak Zulkifli Hasan, dan sekarang ke periode kita," kata Bamsoet usai menghadiri rapat konsultasi Pimpinan MPR dengan DPD di kompleks parlemen, Jakarta, Senin 10 Juli 2023 lalu.
Namun, kepemimpinan Bamsoet selesai. MPR pun menyatakan takkan melakukan amendemen UUD NRI 1945 hingga Pemilu 2024 rampung.
Bamsoet mengatakan parlemen tak mau kembali dituduh berupaya memperpanjang masa kedudukan presiden. Dengan demikian, tak bakal ada amendemen hingga pemilu berjalan.
"Untuk sementara kesepakatan adalah kita telaah kelak setelah pemilu," ucap Bamsoet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 9 Agustus 2023.
Saat itu, Bamsoet mengatakan rumor miring membikin upaya amendemen kontraproduktif. Padahal, MPR menilai ada sejumlah patokan di UUD 1945 nan perlu diperbarui.
Bamsoet mencontohkan Pasal 33 ayat (3) nan berbunyi, "Bumi, air dan kekayaan nan terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat."
"Kita mencatat di Pasal 33 itu sumber daya alam dikuasai negara, tetapi angkasa, udara belum masuk dalam konstitusi kita," ucapnya.
Namun setelah itu, tepatnya di pertengahan 2024, Bamsoet gencar melakukan safari menemui sejumlah tokoh-tokoh.
Pada 28 Mei 2024, ketua MPR berjamu ke kediaman Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas, Jawa Barat.
Bamsoet menyebut SBY tak keberatan jika UUD 1945 diamendemen. Menurutnya, amendemen terhadap UUD 1945 bukan perihal nan tabu.
Beberapa hari berselang, ketua MPR melanjutkan safari. Kini giliran Ketum NasDem Surya Paloh nan ditemui pada Selasa 4 Juni 2024.
Usai pertemuan, Bamsoet kembali menyampaikan bahwa UUD 1945 kudu kembali dikaji secara lebih dalam.
Menurutnya, konstitusi kita nan telah mengalami empat kali amendemen kudu dikaji kembali apakah telah sejalan dengan angan para pendiri bangsa alias tidak.
Dua hari usai berjumpa Paloh, ketua MPR berjumpa dengan mantan Ketua MPR Amien Rais 1999-2004. Usai pertemuan, Amien tak masalah jika UUD 1945 kembali diamendemen.
Ia apalagi mengaku tak masalah jika presiden kembali dipilih oleh MPR.
Kepemimpinan MPR pun berganti, Bamsoet tak lagi menjabat sebagai ketua. Periode ini digantikan oleh politikus Gerindra, Ahmad Muzani.
Dalam sidang tahunan MPR pada 15 Agustus lalu, Muzani mengatakan MPR kembali mengkaji wacana penerapan kembali PPHN.
Ia menyampaikan MPR melalui badan pengkajian MPR dengan didukung komisi kajian ketatanegaraan telah menyelesaikan rumusan PPHN.
Ia pun membujuk ke seluruh komponen di Indonesia mulai dari lembaga negara, akademisi, hingga tokoh masyarakat untuk menyampaikan pandangannya perihal wacana penerapan kembali PPHN ini.
"Menyampaikan pandangan dan pendapat untuk memberikan masukkan mengenai konsep PPHN tersebut," katanya.
Selain itu, Muzani juga menyinggung bahwa krusial agar UUD 1945 senantiasa dikaji agar terus relevan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Teranyar, Muzani mengatakan ketua MPR meminta waktu menemui Prabowo untuk membahas rumor itu. Bahan nan disiapkan MPR mengenai rumor GBHN ini sudah final dan bakal segera disampaikan ke Prabowo untuk selanjutnya didiskusikan.
Pada saat nan sama, dia juga mengatakan nantinya mereka bakal mendiskusikan apa nan menjadi dasar norma penerapan kembali GBHN, apakah melalui TAP MPR ataupun peraturan lainnya.
"Ya kita sedang minta waktu untuk ketemu dengan presiden untuk berbincang persoalan itu," kata Muzani di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (10/11).
(mnf/isn)
[Gambas:Video CNN]
5 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·