CNN Indonesia
Minggu, 08 Feb 2026 09:00 WIB
Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI bisa diaktifkan kembali dengan mendatangi dinas sosial setempat. (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)
Jakarta, CNN Indonesia --
Anda tidak perlu cemas jika kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dinonaktifkan. Ada langkah mengaktifkan kembali kepesertaan unik ini.
Baru-baru ini, BPJS Kesehatan menonaktifkan kepesertaan PBI JK. Adapun menurut BPJS Kesehatan, perihal ini dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian info berasas Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SK tersebut ditetapkan pada 19 Januari dan bertindak mulai 1 Februari 2026. Menurut keterangan Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah pada Rabu (5/2), melansir Antara, pembaruan info ini dilakukan secara berkala untuk memastikan info penerima support iuran tepat sasaran.
Rizzky memastikan, peserta nan dinonaktifkan tetap berkesempatan reaktivasi status kepesertaannya andaikan memenuhi kriteria sesuai ketentuan nan berlaku.
Cara mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan PBI
Peserta PBI JK nan bisa mengaktifkan kepesertaannya kembali, ialah ketika peserta tersebut masuk dalam daftar peserta PBI JK nan dinonaktifkan pada Januari 2026. Selain itu, peserta termasuk kategori masyarakat miskin dan rentan miskin berasas verifikasi di lapangan.
Kriteria lainnya, ialah peserta menderita penyakit kronis, alias dalam kondisi darurat medis nan menakut-nakuti keselamatan jiwanya.
Adapun reaktivasi BPJS Kesehatan PBI diatur dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019. Pasal 8 dalam beleid itu menyebutkan, kepesertaan nan sudah dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali dalam jangka waktu enam bulan sejak penetapan penghapusan.
Anda dapat mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan PBI dengan melapor ke dinas sosial setempat. Berikut ini langkah-langkahnya:
- Lapor ke dinas sosial setempat dengan membawa persyaratan, seperti kartu JKN-Kartu Indonesia Sehat (KIS), kartu family (KK), dan kartu tanda masyarakat (KTP).
- Jika BPJS PBI telah dinonaktifkan lebih dari enam bulan, Anda perlu membawa arsip persyaratan dan ajukan permohonan kepada dinas sosial setempat agar didaftarkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terlebih dahulu.
- Jika arsip dan DTKS telah dicek, dinas sosial bakal menerbitkan surat keterangan nan ditujukan kepada kepala bagian BPJS Kesehatan mengenai permohonan aktivasi kembali status kepesertaan KIS PBI.
- Setelah KIS PBI sukses reaktivasi, peserta dapat kembali ke akomodasi kesehatan tingkat pertama alias rumah sakit untuk melaporkan bahwa BPJS PBI telah aktif kembali.
Terkait status "tidak mampu" nan menjadi prasyarat kepesertaan PBI, bakal ditentukan dari hasil pendataan pemerintah wilayah nan diverifikasi langsung oleh Kementerian Sosial.
Bila Anda merasa masuk kriteria tetapi belum menjadi peserta, segera hubungi kelurahan/desa untuk memastikan info sudah masuk ke DTKS. Bawa info pendukung, seperti KTP, KK, hingga surat keterangan tidak bisa jika diminta.
Setelah Anda mengikuti beragam langkah di atas untuk reaktivasi kepesertaan PBI, Anda bisa mengecek pembaruan status melalui aplikasi Mobile JKN.
Anda juga bisa menghubungi Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, BPJS Kesehatan Care Center 165, alias datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat. Di rumah sakit juga ada petugas BPJS Kesehatan nan bisa memberikan info alias bantuan, ialah petugas BPJS SATU.
(rti)
2 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·