Jakarta, CNN Indonesia --
Menjaga kesehatan gigi sekarang tidak kudu mahal. Bagi peserta aktif, BPJS Kesehatan telah menyediakan beragam jasa perawatan gigi nan bisa dimanfaatkan tanpa biaya tambahan.
Dengan mengetahui jenis perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan sesuai dengan peraturan resmi nan berlaku, peserta dapat lebih tenang dan tidak perlu ragu lagi untuk periksa.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Melalui kepesertaan BPJS Kesehatan, masyarakat dapat melakukan pemeriksaan, pengobatan, hingga tindakan medis di akomodasi kesehatan nan bekerja sama secara resmi.
Namun, untuk bisa menikmati faedah tersebut, peserta kudu memastikan kepesertaan tetap aktif dan tidak mempunyai tunggakan iuran.
Perawatan gigi ini ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, terdapat delapan jenis perawatan gigi nan ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut daftar dan penjelasannya:
1. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
Peserta dapat melakukan pemeriksaan rutin, pengobatan penyakit gigi, serta konsultasi mengenai kesehatan mulut. Dokter gigi juga bakal memberikan saran perawatan lanjutan serta tindakan pencegahan agar kondisi gigi tetap sehat.
2. Premedikasi
Premedikasi merupakan pemberian obat sebelum tindakan medis seperti pencabutan gigi. Tujuannya adalah untuk mengurangi rasa nyeri, rasa cemas, serta meminimalkan pengaruh samping saat tindakan dilakukan.
3. Pemasangan gigi palsu
BPJS Kesehatan memberikan support biaya untuk pemasangan gigi tiruan sesuai kebutuhan medis peserta. Jumlah support disesuaikan dengan banyaknya gigi nan dipasang, terutama pada kasus kehilangan gigi akibat cedera alias penyakit tertentu.
4. Cabut gigi sulung (gigi susu)
Pencabutan gigi susu pada anak juga termasuk jasa nan ditanggung BPJS. Prosedur ini dilakukan agar gigi permanen dapat tumbuh dengan baik dan menjaga struktur rahang anak tetap normal.
5. Cabut gigi permanen
Jika gigi permanen sudah rusak parah, berlubang besar, alias tidak bisa diselamatkan, master bakal melakukan pencabutan. Prosedur ini dilakukan dengan pemberian bius lokal agar pasien tetap nyaman selama tindakan.
6. Obat pascaekstraksi
Setelah pencabutan gigi, pasien biasanya memerlukan obat untuk mempercepat pengobatan dan mengurangi rasa nyeri. Obat pascaekstraksi ini juga termasuk dalam jasa nan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
7. Tambal gigi (komposit alias GIC)
Perawatan tambal gigi dengan bahan resin komposit alias Glass Ionomer Cement (GIC) ditanggung penuh oleh BPJS. Tujuannya untuk memperbaiki gigi berlubang, menghentikan kerusakan, dan mengembalikan kegunaan gigi seperti semula.
8. Scaling gigi (pembersihan karang gigi)
Scaling alias pembersihan karang gigi dapat ditanggung BPJS jika terdapat indikasi medis dari master gigi. Tindakan ini membantu mencegah penyakit gusi dan menjaga kebersihan gigi secara menyeluruh.
Dengan memahami delapan jenis perawatan gigi nan ditanggung BPJS Kesehatan ini, peserta dapat lebih tenang dan tidak perlu ragu berobat untuk menjaga kesehatan mulut tanpa kudu cemas bakal biaya pengobatan.
(avd/juh)
[Gambas:Video CNN]
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·