Jakarta, CNN Indonesia --
Dalam Islam, kekayaan nan dimiliki oleh seorang muslim kudu disucikan melalui zakat. Ada beberapa jenis-jenis zakat nan kudu dibayarkan. Apa saja itu?
Zakat adalah tanggungjawab bagi setiap muslim untuk mengeluarkan sebagian kekayaan nan dimilikinya sesuai ketentuan hukum sebagai corak penyucian diri dan membantu sesama nan membutuhkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ada beberapa jenis amal nan ada dan kudu dibayarkan. Dari amal mal hingga amal fitrah. Agar tidak keliru, simak penjelasannya di bawah ini.
Apa itu zakat?
Sebelum mengetahui jenis-jenis zakat, krusial untuk memahami arti amal terlebih dahulu.
Melansir dari Baznas, amal berasal dari kata zaka nan berfaedah suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Disebut amal lantaran di dalamnya terkandung angan untuk memperoleh keberkahan, menyucikan jiwa, serta menumbuhkan beragam kebaikan.
Makna "tumbuh" dalam amal menunjukkan bahwa dengan menunaikannya, kekayaan seseorang bakal berkembang dan pahala pun bertambah. Sementara makna "suci" menandakan bahwa amal berfaedah untuk membersihkan jiwa dari sifat buruk, kebatilan, serta dosa.
Sebagaimana firman Allah Swt. dalam Al Quran, "Ambillah amal dari sebagian kekayaan mereka, dengan amal itu Anda membersihkan dan menyucikan mereka" (QS. At-Taubah [9]: 103).
Zakat dikeluarkan dari kekayaan nan dimiliki, tetapi tidak semua jenis kekayaan wajib dizakatkan. Harta nan terkena tanggungjawab amal kudu memenuhi beberapa syarat, yaitu:
- Merupakan kekayaan nan legal dan diperoleh dengan langkah nan halal.
- Dimiliki secara penuh oleh pemiliknya.
- Termasuk kekayaan nan dapat berkembang.
- Telah mencapai nisab sesuai jenis hartanya.
- Telah dimiliki selama satu tahun (haul).
- Pemiliknya tidak mempunyai utang jangka pendek nan kudu segera dilunasi.
Jenis amal dalam Islam
Secara umum, amal dibagi menjadi dua jenis, ialah amal mal dan amal fitrah. Berikut penjelasan keduanya:
1. Zakat Fitrah
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah amal nan wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, pada bulan Ramadan.
Tujuan amal fitrah adalah untuk menyucikan diri setelah menunaikan ibadah puasa serta membantu mereka nan memerlukan agar dapat merayakan Lebaran dengan layak.
Syarat amal fitrah:
- Beragama Islam.
- Hidup pada saat bulan Ramadan.
- Memiliki kelebihan dari kebutuhan pokok untuk malam dan hari raya Idulfitri.
2. Zakat Mal
Zakat mal merupakan amal nan dikenakan atas kekayaan barang nan dimiliki seseorang, selama kekayaan tersebut diperoleh dengan langkah nan legal dan tidak bertentangan dengan hukum Islam.
Jenis amal ini mencakup beragam corak kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, dan lainnya.
Ketentuan amal mal ini diatur dalam UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014 (yang telah dua kali diubah, terakhir melalui PMA No. 31 Tahun 2019), serta dijelaskan dalam pandangan para ulama, termasuk Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi.
Jenis-jenis amal mal, yaitu:
- Zakat emas, perak, dan logam mulia lainnya: Dikenakan atas emas, perak, dan logam mulia lain nan telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat duit dan surat berharga: Dikenakan atas duit tunai, kekayaan setara uang, serta surat berbobot lainnya nan memenuhi nisab dan haul.
- Zakat perniagaan: Dikenakan atas upaya perdagangan nan telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat pertanian, perkebunan, dan kehutanan: Dikenakan atas hasil panen dari pertanian, perkebunan, dan hasil rimba pada saat panen.
- Zakat peternakan dan perikanan: Dikenakan atas hewan ternak dan hasil perikanan nan telah mencapai nisab dan haul.
- Zakat pertambangan: Dikenakan atas hasil upaya pertambangan nan memenuhi nisab dan haul.
- Zakat perindustrian: Dikenakan atas upaya nan bergerak di bagian produksi peralatan dan jasa.
- Zakat pendapatan dan jasa (zakat profesi): Dikeluarkan dari penghasilan nan diperoleh dari hasil profesi, biasanya saat menerima pembayaran.
- Zakat rikaz: Dikenakan atas kekayaan temuan, dengan kadar amal sebesar 20%.
Syarat amal mal:
Harta nan dizakatkan kudu memenuhi ketentuan hukum Islam, yaitu:
- Dimiliki secara penuh (milik sempurna).
- Diperoleh dengan langkah nan halal.
- Mencapai nisab.
- Telah dimiliki selama satu tahun (haul).
Perlu diperhatikan, syarat haul tidak bertindak untuk jenis amal pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan, pendapatan dan jasa, serta amal rikaz.
Demikian penjelasan tentang jenis-jenis amal komplit dengan penjelasan dan ketentuannya. Semoga bermanfaat.
(sac/fef)
[Gambas:Video CNN]
5 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·