Jakarta, CNN Indonesia --
Pertanyaan mengenai jumlah personil family nan bisa ditanggung BPJS Kesehatan menjadi salah satu perihal nan paling sering ditanyakan para pekerja maupun masyarakat umum.
BPJS Kesehatan mempunyai patokan nan cukup spesifik mengenai siapa saja nan dapat ditanggung dalam satu kepesertaan, terutama untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) alias karyawan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini dibuat agar perlindungan kesehatan tetap melangkah efektif dan sesuai prinsip gotong royong nan menjadi dasar sistem agunan kesehatan nasional.
Anggota family nan ditanggung BPJS Kesehatan
Dikutip dari Panduan Layanan bagi Peserta JKN-KIS, untuk peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), BPJS Kesehatan menanggung family inti nan terdiri dari peserta itu sendiri, pasangan sah, dan maksimal tiga orang anak.
Anak nan dapat ditanggung mencakup anak kandung, tiri, maupun angkat, selama belum menikah, tidak mempunyai penghasilan, dan berumur di bawah 21 tahun.
Batas usia dapat diperpanjang hingga 25 tahun andaikan anak tersebut tetap kuliah dan dapat menunjukkan bukti pendidikan.
Kebijakan mengenai anak nan ditanggung ini menjadi krusial untuk dipahami, terutama bagi family besar dengan lebih dari tiga anak.
BPJS Kesehatan tetap membuka ruang untuk penambahan personil keluarga, termasuk anak keempat dan seterusnya.
Namun, perlu diketahui bahwa status mereka masuk kategori personil tambahan, sehingga diwajibkan bayar iuran ekstra sebesar 1% per jiwa dari penghasilan pokok ditambah tunjangan tetap.
Skema ini memungkinkan family dengan banyak personil tetap mendapatkan perlindungan kesehatan nan setara tanpa mengubah struktur iuran dasar bagi family inti.
Selain anak tambahan, BPJS Kesehatan juga memungkinkan penambahan orang tua dan mertua sebagai peserta nan ditanggung dalam segmen PPU.
Aturannya serupa, masing-masing bakal dikenai iuran tambahan 1% per jiwa. Kebijakan ini cukup membantu para pekerja nan tetap menanggung biaya kesehatan orang tua di dalam keluarga.
Beberapa poin krusial mengenai struktur kepesertaan BPJS Kesehatan untuk peserta PPU adalah sebagai berikut:
- Pasangan sah secara otomatis masuk dalam tanggungan tanpa tambahan iuran.
- Maksimal tiga anak dapat ditanggung sebagai bagian family inti.
- Anak keempat dan seterusnya, serta orang tua/mertua, dapat ditambahkan dengan iuran 1% per orang.
- Kerabat lain, seperti kakak alias adik, tidak termasuk peserta tambahan dalam skema PPU dan kudu dialihkan ke segmen berdikari (PBPU).
Proses penambahan personil family tambahan dilakukan melalui HRD alias personalia perusahaan.
Pegawai hanya perlu mengusulkan permohonan penambahan peserta, menyerahkan arsip nan dibutuhkan, dan perusahaan bakal memproses pemotongan iuran tambahan secara otomatis.
Salah satu syarat utama adalah seluruh personil nan mau ditanggung kudu terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) nan sama agar info kependudukan dapat diverifikasi oleh BPJS Kesehatan.
Perlu diingat pula bahwa status kepesertaan anak bakal otomatis berubah ketika memasuki usia 21 tahun dan tidak melanjutkan pendidikan.
Dalam kondisi tersebut, anak kudu beranjak ke kepesertaan berdikari agar tetap mendapatkan akomodasi agunan kesehatan.
Dengan memahami patokan ini, pekerja dapat mengatur kepesertaan family secara lebih terencana dan sesuai kebutuhan.
Pada akhirnya, pertanyaan mengenai jumlah personil family nan bisa ditanggung BPJS Kesehatan menjadi krusial agar setiap family dapat memastikan perlindungan kesehatan tetap melangkah optimal tanpa melanggar ketentuan nan berlaku.
(asp/fef)
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·