Denpasar, CNN Indonesia --
Kepolisian mengungkap dugaan praktik eksploitasi anak di bawah umur di sebuah kafe di wilayah Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Bali.
Dalam kasus tersebut, ada sebanyak 9 anak wanita nan berumur dari 13 hingga 17 tahun ditemukan polisi diduga dipekerjakan sebagai pemandu lagu atau ladies companion (LC).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Gianyar AKBP Chandra Kesuma mengatakan dari hasil pemeriksaan dua tersangka nan mempekerjakan anak-anak tersebut mengaku mempekerjakan mereka tanpa memastikan usia.
"Telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dan peralatan bukti serta mengamankan peralatan bukti," ujarnya.
Dia menerangkan dari pemeriksaan diduga anak-anak wanita di bawah umur itu dipekerjakan untuk melayani tamu di kafe tersebut.
"Anak-anak tersebut dipekerjakan untuk melayani tamu sebagai pemandu lagu, membawakan minuman dan mendampingi visitor untuk karaoke serta mengonsumsi minuman beralkohol," kata AKBP Chandra dalam konvensi pers di Mapolres Gianyar, Kamis (30/4).
Pengungkapan kasus tersebut berasal dari laporan masyarakat mengenai adanya tempat intermezo malam nan mempekerjakan anak di bawah umur.
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan sembilan anak wanita nan bekerja sebagai pemandu lagu," imbuhnya.
Untuk dua tersangka, nan ditetapkan adalah laki-laki berinisial IWB selaku pemilik kafe dan wanita berinisial NIWAN nan berkedudukan sebagai "mami" alias pengelola pekerja.
Kemudian, untuk masing-masing 9 anak nan dipekerjakan berinsial DSA (15), MA (14), DR (17), SAW (17), SM (14), LTS (14), AP (16), APA (13), dan RNP (13). Mereka dipekerjakan di kafe di Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, sejak Juli 2025.
Kemudian, untuk sistem bayaran nan diterapkan berbasis penjualan minuman, dengan penghasilan sekitar Rp25.000 per botol, seperti anggur merah dan bir. Dari perihal tersebut, para anak rata-rata diupah hingga sekitar Rp3 juta per bulan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
[Gambas:Youtube]
(kdf/kid)
Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·