Jakarta, CNN Indonesia --
Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2025, masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera merah putih.
Jelang bulan Agustus ini, masyarakat pun bertanya-tanya, kapan bisa mulai pasang bendera merah putih untuk HUT ke-80 RI 2025?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mempersiapkan HUT ke-80 RI, berikut ketentuan mengenai pemasangan bendera merah putih sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan memasang bendera merah putih
Kapan bisa mulai pasang bendera merah putih untuk HUT ke-80 RI 2025? Seluruh komponen masyarakat diminta mengibarkan bendera merah putih mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.
Imbauan tersebut merujuk pada Surat Edaran dari Menteri Sekretaris Negara mengenai pedoman peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025.
"Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing mulai tanggal 1 s.d 31 Agustus 2025," demikian bunyi imbauan tersebut.
Untuk tema dan logo HUT RI tiap tahunnya berbeda-beda, karena perihal tersebut menyesuaikan dengan konteks dan konsep nan bakal diusung.
Di tahun ini, pemerintah menetapkan tema HUT ke-80 RI adalah "Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera Indonesia Maju."
Link download logo HUT ke-80 RI 2025 nan resmi dapat diunduh melalui situs Kementerian Sekretaris Negara berikut https://hut80ri.setneg.go.id/
Ketentuan ukuran bendera merah putih
Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009, Bendera Negara Indonesia berbentuk persegi panjang dengan komparasi lebar dan panjang 2:3.
Bendera Indonesia terdiri dari dua warna, ialah warna merah di bagian atas dan warna putih di bagian bawah dalam ukuran nan sama besar.
Ukuran bendera dapat disesuaikan dengan tempat dan keperluannya. Meski UU tidak menetapkan ukuran baku per situasi, berikut ukuran nan umum digunakan:
- 120 cm x 80 cm untuk penggunaan umum
- 200 cm x 300 cm untuk tiang tinggi di lapangan alias gedung besar
- 100 cm x 150 cm untuk kelas, kantor, dan kendaraan
Tata langkah pengibaran bendera merah putih
Dalam Pasal 7 ayat (3) UU 24/2009 disebutkan bahwa pengibaran bendera wajib dilakukan pada:
- Setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- Hari besar nasional lain
- Waktu tertentu sesuai ketetapan pemerintah wilayah alias pusat
Sementara dalam Pasal 7 ayat (4) disebutkan bahwa pengibaran dilakukan dari pukul 06.00 sampai 18.00 waktu setempat, selain dalam keadaan tertentu.
Pasal 9 ayat (1) juga mengatur bahwa bendera Negara wajib dikibarkan oleh penduduk negara Indonesia di:
- Lingkungan tempat tinggal
- Gedung perkantoran
- Sekolah
- Gedung alias akomodasi milik publik
Larangan terhadap bendera merah putih
Larangan penggunaan bendera diatur dalam Pasal 24, ialah bendera dilarang digunakan untuk:
- Iklan, reklame, alias komersial
- Atribut pakaian, perlengkapan rumah tangga, dan dekorasi
- Dicoret, dilukis, ditulisi, alias dibubuhi simbol
- Dibuang sembarangan alias dibiarkan robek/luntur
Pelanggaran terhadap larangan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama 1 tahun alias denda paling banyak Rp100 juta, sesuai Pasal 67 undang-undang nan sama.
Demikian penjelasan untuk menjawab kapan bisa mulai pasang bendera merah putih untuk HUT ke-80 RI 2025. Masyarakat bisa mengibarkan bendera merah putih mulai 1 hingga 31 Agustus 2025.
(juh)
[Gambas:Video CNN]
8 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·