Jakarta, CNN Indonesia --
Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu bingkisan nan dinanti pekerja setiap tahun.
Lantas kapan paling lambat THR diberikan tahun ini?
Bagi pekerja swasta, THR diberikan paling lambat satu pekan alias H-7 Lebaran.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal tersebut sejalan dengan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2026 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Bila Lebaran 2026 jatuh pada 20 Maret, berfaedah tujuh hari sebelumnya adalah 13 Maret.
"THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, perusahaan kita imbau agar dapat membayarnya lebih awal sebelum pemisah waktu tersebut," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam konvensi pers, Selasa (3/3).
Selain itu, dia menekankan THR keagamaan wajib dibayarkan oleh perusahaan secara penuh dan tidak boleh dicicil.
THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh nan telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus alias lebih dan pekerja/buruh nan mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berasas perjanjian kerja waktu tidak tertentu alias perjanjian kerja waktu tertentu.
Bagi pekerja/buruh nan telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus-menerus alias lebih, diberikan THR sebesar satu bulan upah.
Sementara itu, bagi pekerja/buruh nan mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus alias lebih tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan kalkulasi masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
Terkait pekerja/buruh nan bekerja berasas perjanjian kerja harian lepas, pekerja/buruh nan telah mempunyai masa kerja 12 bulan alias lebih, maka bayaran 1 bulan dihitung berasas rata-rata bayaran nan diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Bagi pekerja/buruh nan mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, maka bayaran 1 bulan dihitung berasas rata-rata bayaran nan diterima tiap bulan selama masa kerja.
"Bagi pekerja/buruh nan upahnya ditetapkan berasas satuan hasil, maka bayaran satu bulan dihitung berasas bayaran rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan," disebutkan dalam SE.
Bagi perusahaan nan menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, alias kebiasaan, lebih besar dari nilai THR keagamaan nan disebutkan dalam SE, maka THR nan dibayarkan kepada pekerja/buruh sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, alias kebiasaan tersebut.
Untuk memastikan penyelenggaraan pembayaran THR tahun 2026, Yassierli meminta para gubernur untuk mengupayakan agar perusahaan di wilayahnya bayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam penyelenggaraan pembayaran THR keagamaan, setiap wilayah diminta untuk membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026.
"Agar masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten/kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan Tahun 2026 nan kelak terintegrasi dengan poskothr.kemnaker.go.id," pungkas Yassierli.
[Gambas:Video CNN]
(dhz/sfr)
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·