slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Kasus Di Bea Cukai, Kpk Tetapkan 6 Orang Tersangka Suap Dan Gratifikasi

Sedang Trending 1 minggu yang lalu

Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan suap mengenai importasi importasi peralatan di Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai dan penerimaan gratifikasi.

Satu di antaranya adalah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal.

Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) nan dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2025. Dalam operasi senyap itu, KPK menangkap total 17 orang dan menetapkan 6 orang sebagai tersangka berasas dua perangkat bukti nan cukup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan kecukupan perangkat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi suap dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai tersebut, maka KPK meningkatkan perkara ini ke tahap investigasi serta menetapkan 6 orang sebagai tersangka," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konvensi pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (5/2) malam.

Lima tersangka lain adalah Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono; Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Pemilik PT Blueray berjulukan John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap 5 tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 sampai dengan 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep.

Untuk tersangka John Field belum dilakukan penahanan lantaran nan berkepentingan sukses melarikan diri saat hendak ditangkap.

"Sementara terhadap tersangka JF, KPK bakal menerbitkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri (cekal) dan meminta agar nan berkepentingan kooperatif mengikuti proses norma ini," kata Asep mengultimatum.

Atas perbuatannya, Rizal, Sisprian, dan Orlando disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP.

Dalam OTT ini, tim KPK mengamankan peralatan bukti dari kediaman Rizal, Orlando, dan PT BR serta letak lainnya nan diduga mengenai dengan tindak pidana ini dengan total senilai Rp40,5 miliar, dengan rincian sebagai berikut:

a. Uang tunai dalam corak rupiah sejumlah Rp1,89 miliar;

b. Uang tunai dalam corak dolar Amerika Serikat sejumlah US$182.900;

c. Uang tunai dalam corak dolar Singapura sejumlah Sin$1,48 juta;

d. Uang tunai dalam corak Yen Jepang sejumlah JPY550.000;

e. Logam mulia seberat 2,5 kg alias setara Rp7,4 miliar;

f. Logam mulia seberat 2,8 kg alias setara Rp8,3 miliar;

g. 1 arloji mewah senilai Rp138 juta.

(ryn/dal)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru