Jakarta, CNN Indonesia --
Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) Hellyana belum bisa menghadirkan kawan sewaktu kuliah di Universitas Azzahra untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu.
Diketahui, Hellyana kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan piagam tiruan di Bareskrim Polri pada Kamis (5/2) hari ini. Hellyana mengatakan para saksi itu rencananya baru bakal dihadirkan dalam agenda pemeriksaan lanjutan nan dijadwalkan pada pekan depan.
"Kita tetap dalam minggu depan kita juga tetap ada menghadirkan saksi nan waktu itu menemani, teman-kawan sahabat-sahabat saya nan menemani kuliah nan foto bersama," kata Hellyana kepada wartawan, Kamis.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian ada saksi mahir juga belum, tetap ada dua saksi ahli. Saksi administratif ya sama pidana ya. Kita tetap ada, tetap ada saksi," sambungnya.
Namun, Hellyana menyebut saksi nan dihadirkan itu bukan temannya selama duduk di bangku kuliah. Melainkan, hanya kawan nan sebatas menemaninya saat mengambil ijazah.
"Enggak kuliah sih sebetulnya, tapi nan menemani wisuda. nan menemani mengambil ijazah," ucap dia.
Sementara itu, kuasa norma Hellyana, Abdul Hakim menyampaikan saksi nan bakal dihadirkan itu adalah kawan Hellyana nan menemani kliennya saat mengambil ijazah.
"Yang menemani mengambil ijazah," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur (Wagub) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana sebagai tersangka perkara dugaan piagam palsu.
"Iya betul (ditetapkan tersangka)," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Dalam arsip nan diterima, penetapan tersangka itu berasas Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.
Hellyana ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik nan diduga tidak benar.
Hellyana disangkakan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Hellyana diketahui juga telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Rabu (7/1) lalu.
(dis/dal)
[Gambas:Video CNN]
1 minggu yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·