Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita duit lebih dari Rp100 miliar, empat unit mobil, hingga lima bagian tanah dan gedung mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan nan diduga merugikan finansial negara mencapai Rp622 miliar.
KPK juga telah menahan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) selama 20 hari untuk investigasi kasus nan terjadi pada penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024 itu. Penahanan itu dilakukan usai KPK memeriksa Yaqut sebagai tersangka hari ini, Kamis (12/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset nan mencapai nilai Rp100 miliar lebih, berupa duit sejumlah US$3,7 juta; Rp 22 miliar dan SAR16.000, serta 4 unit mobil, juga 5 bagian tanah dan bangunan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konvensi pers di Kantornya, Jakarta Selatan, Kamis malam.
Selain Yaqut, dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex. Dia adalah staf unik Yaqut saat menjadi menteri Agama.
Per malam ini, baru Yaqut nan ditahan KPK.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Kemudian pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka kerabat YCQ untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep.
Duduk perkara
Tambahan kuota haji nan menjadi objek investigasi ini diperoleh setelah Presiden ke-7 RI Joko Widodo melakukan pertemuan bilateral dengan Putra Mahkota nan juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023 lalu.
Berdasarkan Pasal 64 ayat 2 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji unik ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
Kuota haji unik terdiri atas jemaah haji unik dan petugas haji khusus.
Lebihnya ialah 92 persen diperuntukkan untuk kuota haji reguler.
Tambahan kuota haji sebanyak 20.000 semestinya dibagikan untuk jemaah haji reguler sebanyak 18.400 alias setara dengan 92 persen, dan kuota haji unik sebanyak 1.600 alias setara dengan 8 persen.
Dengan demikian, semestinya haji reguler nan semula hanya 203.320 bakal bertambah menjadi 221.720 orang. Sementara haji unik nan semula 17.680 bakal bertambah menjadi 19.280 orang.
Namun, nan terjadi justru pembagiannya dibagi menjadi 10.000 untuk kuota haji reguler dan 10.000 untuk kuota haji khusus.
KPK meyakini ada Perbuatan Melawan Hukum (PMH) mengenai pembagian kuota haji tambahan tersebut. Hal itu juga diperkuat oleh pendapat mahir hukum.
Sementara itu, sejak awal penanganan perkara ini, KPK juga bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran uang.
Saksi-saksi KPK
Sudah banyak saksi baik dari Kementerian Agama maupun biro perjalanan haji dan asosiasi nan dilakukan pemeriksaan.
Di antaranya Yaqut Cholil Qoumas, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sekaligus Staf Yaqut ialah Ishfah Abidal Aziz namalain Gus Alex; Wakil Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.
Kemudian pemilik pemasok perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur; Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; Pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas'ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; hingga Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, instansi pemasok perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.
Saat digiring KPK menuju mobil tahanan pada Kamis malam ini, kepada wartawan nan berkumpul di markas lembaga antirasuah itu, Yaqut mengatakan, "Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus nan dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah."
(ryn/kid)
[Gambas:Video CNN]
1 bulan yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·