Jakarta, CNN Indonesia --
Terdakwa kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde di Palembang, Sumatera Selatan, Alex Noerdin meninggal dunia.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan perkara terhadap tersangka alias terdakwa secara otomatis gugur andaikan nan berkepentingan meninggal dunia.
"Kalau meninggal secara otomatis kasus pidananya untuk nan berkepentingan tutup demi hukum," kata Anang kepada wartawan, Rabu (25/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski perkara terhadap Alex dihentikan, Anang memastikan proses persidangan kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde di Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Palembang tetap bersambung untuk terdakwa lainnya. Termasuk dalam perihal penelusuran kerugian negara.
"Sedangkan nan lainnya tetap berproses di persidangan. Kalau ada kerugian nan dinikmati nan bersangkutan. Nanti bakal diserahkan ke Bidang Datun (JPN) untuk melayangkan gugatan keperdataannya," jelas Anang.
Ia juga menyebutkan, keterangan Alex nan telah tertuang dalam buletin aktivitas pemeriksaan (BAP) tetap dapat digunakan dalam persidangan terdakwa lain, sepanjang mendapat izin dari majelis hakim.
"Kapasitas beliau jadi saksi atas izin majelis pengadil sedapat mungkin dapat dibacakan keterangan dalam BAP dibacakan," terangnya.
Sementara itu, pihak family mengonfirmasi bahwa Alex meninggal bumi pada usia 76 tahun setelah menjalani perawatan di salah satu rumah sakit di Jakarta.
"Innalilahi wainnailaihi rojiun, telah meninggal bumi bapak Alex Noerdin pada pukul 13.30 WIB di RS Siloam Jakarta," kata ahli bicara family Alex Noerdin, Okta Alfarisi.
Alex Noerdin lahir di Palembang pada 9 September 1950, sebagai putra ketiga dari tujuh berkerabat dari pasangan H Muhammad Noerdin Pandji dan Hj Siti Fatimah.
Mengutip dari beragam sumber, dia menempuh pendidikan sarjana di Universitas Trisakti pada 1980 dan Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya pada 1981, serta mengikuti beragam training internasional seperti United Nations Centre for Regional Development (UNCRD) Nagoya 1985 dan Program of the United Housing Urbanization Harvard University pada 1992.
Alex kemudian memulai pekerjaan birokrasi sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumatera Selatan dan sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Kota Palembang.
Kemudian, pekerjaan politiknya ketika dia berasosiasi dengan partai politik lampau ikut kontestasi pilkada hingga terpilih sebagai Bupati Musi Banyuasin (Muba) pada 2002 silam.
Pada periode kedua kepemimpinannya sebagai Bupati (2007-2012), dia mulai dikenal lebih luas, kemudian dia mengikuti Pemilihan Gubernur Sumatera Selatan pada tahun 2008.
Pada 14 Juni 2008, dalam periode kedua masa jabatannya sebagai Bupati Muba, dia mengundurkan diri mengenai dengan pencalonan dirinya sebagai Gubernur Sumsel.
Lalu dia menang dan menjabat sebagai Gubernur Sumsel hingga dua periode (2008-2013) dan (2013-2018).
Setelah terpilih pada Pilkada2013, Alex Noerdin nan berpasangan dengan Ishak Mekki membangun prasarana olahraga lantaran Palembang menjadi tuan rumah SEA Games 2011 dan Asian Games 2018.
Selama menjabat, Alex aktif di organisasi seperti Ketua DPD Golkar Sumsel (2004-2009) dan beragam kepengurusan olahraga nasional.
Ia juga pernah mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2012 berpasangan dengan Nono Sampono, namun kalah.
Pascamenjabat sebagai gubernur, dia terpilih sebagai personil Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI (2019-2024).
Di ujung hidupnya, Alex Noerdin terjerat kasus korupsi.
Sebelumnya Kejati Sumsel menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi revitalisasi Pasar Cinde Palembang. Satu dari keempat tersangka itu adalah Alex Noerdin, nan telah menjalani proses investigasi sejak 2023.
Dia kemudian menjalani persidangan sebagai terdakwa di PN Palembang. Mengutip dari detik.com, pada awal pekan ini terdakwa Alex semestinya datang dalam sidang sebagai saksi dalam kasus Pasar Cinde di PN Palembang, Senin (23/2).
Namun, dia tak bisa datang lantaran sakit dan sudah dilarikan ke RS Siloam Palembang lampau dirujuk ke Jakarta.
Dalam sidang itu, pengacara Alex, Titis Rachmawati di hadapan Majelis Hakim menjelaskan bahwa saat ini kondisi kliennya sedang kritis.
Menurut Titis, Alex Noerdin dirawat di rumah sakit sejak Jumat (20/2) sore lantaran kondisi penyakitnya cukup serius.
Mendengar perihal tersebut Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Kelas 1 A Palembang nan diketuai Fauzi Isra mengatakan bahwa sidang kasus dugaan korupsi revitalisasi pasar Cinde ditunda hingga dua pekan ke depan.
Baca selengkapnya di sini.
(isn/isn)
[Gambas:Video CNN]
1 jam yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·