slot gacor hari ini gampang menang manut88 slot dana manut88 link manut88 manut88 login manut88 manut88 link manut88 slot server thailand manut88 manut88 manut88 manut88 link alternatif manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 manut88 login manut88 login GampangJP

Kasus Timah Rp300 T, Eks Plt Kadis Esdm Babel Divonis 3 Tahun Bui

Sedang Trending 8 bulan yang lalu

CNN Indonesia

Selasa, 06 Mei 2025 11:03 WIB

Eks Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Supianto dijatuhi balasan selama tiga tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Ilustrasi ketukan palu vonis majelis pengadil Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi timah. (iStock/Pattanaphong Khuankaew)

Jakarta, CNN Indonesia --

Eks Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung (Babel) Supianto dijatuhi balasan selama tiga tahun penjara dalam kasus korupsi mengenai kasus pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin upaya pertambangan (IUP) PT Timah pada tahun 2015-2022.

Selain itu, terdakwa pun dijatuhi balasan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus tersebut.

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Tipikor Jakarta dalam sidang nan berjalan hingga malam, Senin (5/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis terhadap Supianto lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU nan mau balasan tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam sidang nan sama, majelis pengadil menjatuhkan vonis pidana empat tahun penjara terhadap terdakwa mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono.

Selain itu terdakwa dijatuhi balasan denda sebesar Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai Bambang Gatot telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan sekunder jaksa (Pasal 3 Undang-undang Tipikor).

"Mengadili: menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama empat tahun dan denda Rp500 juta rupiah. Jika denda tersebut tidak dibayar, bakal diganti pidana kurungan selama tiga bulan," ujar ketua majelis pengadil Fajar Kusuma Aji di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin malam.

Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) nan mau Bambang Gatot dihukum dengan pidana delapan tahun penjara dan denda sejumlah Rp750 juta subsider enam bulan kurungan ditambah duit pengganti Rp60 juta subsider dua tahun penjara.

Sebelumnya, dalam sidang vonis kasus nan sama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta  menyatakan kerugian negara di kasus aktivitas penambangan terlarangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 senilai Rp300,003 triliun.

Hal itu termuat dalam pertimbangan putusan tiga terdakwa nan merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Bangka Belitung ialah Suranto Wibowo, Amir Syahbana dan Rusbani.

"Menimbang bahwa aktivitas penambangan terlarangan di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun)," ujar pengadil saat membacakan pertimbangan vonis Amir Syahbana, Rabu (11/12/2024).

Hakim menilai ketiga terdakwa tersebut tidak melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) lima smelter swasta dan afiliasinya nan bekerja sama dengan PT Timah, sehingga mengakibatkan praktik penambangan terlarangan oleh swasta semakin masif.

(ryn/kid)

[Gambas:Video CNN]

Berita Hari Ini

Berita Terbaru

Berita Indonesia

Cerita Horor

Pesona indonesia

Kabar Tempo

Liputan berita

Berita Indonesia Terbaru