Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menentukan langkah usai tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penegakan norma pada tiga perkara perintangan penyidikan korupsi divonis bebas ialah Tian Bahtiar, Adhiya Muzakki, dan Junaedi Saibih.
"Kami bakal lihat alias pelajari untuk menentukan gimana upaya hukumnya," kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Riono Budisantoso di Jakarta, Rabu (4/3).
Terkait apakah Kejagung bakal mengusulkan kasasi atas vonis bebas tiga terdakwa itu, Riono menjawab, "Kami bakal berupaya terus menegakkan keadilan sepanjang dimungkinkan."
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, tiga orang terdakwa kasus dugaan perintangan penegakan norma (obstruction of justice) pada tiga perkara korupsi divonis bebas dalam sidang pembacaan putusan majelis pengadil di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu awal hari.
Mereka adalah eks Dirut JakTV Tian Bahtiar, aktivis alias ketua tim "buzzer" Adhiya Muzakki, dan advokat Junaedi Saibih.
Adapun tiga kasus perintangan penyidikan korupsi yang dimaksud ialah mengenai perkara tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan importasi gula nan ditangani Kejagung.
Dalam pembacaan putusan di pengadilan semalam, Hakim Ketua Effendi menegaskan tidak menemukan niat jahat alias sifat melawan norma dari perbuatan nan dilakukan Tian dalam kasus tersebut.
Majelis pengadil menilai Tian hanya menjalankan tugas jurnalistiknya dengan membikin pemberitaan. Apabila pemberitaan tersebut dinilai negatif, kata Hakim Ketua, maka hanya merupakan persoalan perspektif alias perspektif pandang dan bukan kebenaran nan bisa diukur kacamata pidana.
Sementara terhadap perbuatan Adhiya, Majelis Hakim beranggapan unggahan di media sosialnya tidak bisa dilihat sebagai niat jahat lantaran Adhiya hanya melakukannya setelah mendapat persetujuan dari advokat Marcella Santoso.
Dengan demikian andaikan mau dibuktikan lebih lanjut, dapat dilakukan dalam sidang pidana umum, bukan tindak pidana korupsi.
Kemudian mengenai Junaedi, Hakim Ketua menilai pembuatan seminar, meski dengan narasi negatif, merupakan bagian dari pembelaan nonlitigasi di luar persidangan.
"Sepanjang dilakukan sesuai dengan peraturan nan berlaku, maka bukan bagian dari perbuatan nan mempunyai sifat melawan hukum," ujar Hakim Ketua.
Apalagi, sambung hakim, Junaedi telah terbukti tidak pernah mengetahui, menyetujui, alias berperan-serta dalam pembuatan berita-berita nan berkarakter negatif terhadap Kejaksaan Agung, baik di media arus utama maupun media sosial, sebagaimana dimaksud penuntut umum.
Sebelumnya, Tian dan Adhiya dituntut jaksa dengan pidana penjara selama 8 tahun, sedangkan Junaedi selama 10 tahun penjara.
(tfq/kid)
[Gambas:Video CNN]
6 hari yang lalu
English (US) ·
Indonesian (ID) ·