CNN Indonesia
Rabu, 11 Jun 2025 18:24 WIB

Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa kilang minyak dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) milik tersangka Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) nan juga anak saudagar minyak Riza Chalid.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penyitaan nan dilakukan penyidik, pada Rabu (11/6) hari ini, mengenai kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.
"Saya sampaikan bahwa betul interogator pada jejeran Jampidsus sejak tadi pagi, sekira pukul 07.00 WIB, sudah berada di letak dan melakukan penyitaan," ujarnya dalam konvensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan penyitaan tersebut dilakukan terhadap dua letak penyimpanan minyak milik PT OTM dengan total luas lahan mencapai 222.615 meter persegi.
Harli menjelaskan di kedua lahan penyimpanan itu terdapat total 5 tangki kapabilitas 24.400 kiloliter, 3 tangki kapabilitas 20.200 kiloliter, 4 tangki kapabilitas 12.600 kiloliter, 7 tangki kapabilitas 7.400 kiloliter dan 2 tangki kapabilitas 7.000 kiloliter.
Kemudian dua dermaga nan digunakan untuk kapal tanker dan kapal LNG untuk bersandar dan melakukan bongkar muat minyak mentah.
"Serta Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum nomor 34.241.04," jelasnya.
Harli mengatakan selama proses penyitaan oleh interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, maka operasional dari kilang minyak tersebut bakal digunakan oleh PT Pertamina Patraniaga.
"Jadi dilakukan penyitaan tetapi operasionalisasinya juga tidak boleh berhenti," ujarnya.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka nan terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya ialah Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya ialah kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.
(tfq/dal)
[Gambas:Video CNN]